Audit Kinerja Dorong Pelaksanaan Program EBTKE Lebih Optimal

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:25 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM melalui tim Inspektorat 1 akan melaksanakan audit kinerja menyeluruh kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. Audit kinerja ini merupakan salah satu bentuk pengawasan internal di lingkungan Kementerian ESDM guna memastikan seluruh program kerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan KESDM dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang berlaku.

“Audit kinerja ini merupakan salah satu bentuk pengawasan intern yang rutin dilakukan tiap tahunnya mengukur aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas (3E) serta menilai efektivitas penerapan Governance (Tata Kelola), Risk (pengendalian risiko), dan Compliance (Kepatuhan) peraturan perundang-undangan,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi dalam sambutannya pada kegiatan Entry Meeting Inspektorat 1 Audit Kinerja pada Direktorat Jenderal EBTKE, Selasa lalu (17/10).

Kegiatan audit ini, lanjut Sahid, juga merupakan bagian dari audit internal Kementerian ESDM secara keseluruhan, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Sekretariat Dewan Energi Nasional (DEN), dan Badan Pengatur Migas Aceh (BPMA). “Sebagaimana yang disampaikan Bapak Menteri ESDM Senin kemarin, audit kinerja yang dilakukan oleh Itjen Kementerian ESDM bertujuan agar sumber daya energi dan mineral negara di Indonesia dimanfaatkan secara efisien, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sahid berharap pelaksanaan audit ini dapat membantu Direktorat Jenderal EBTKE merumuskan program dan kebijakan pengelolaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi lebih baik lagi ke depannya.

Inspektur 1, L.N. Puspa Dewi, yang turut hadir pada kegiatan ini mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal KESDM telah merancang kerangka kerja audit kinerja yang cermat, mencakup pemilihan metode audit, pemantauan berkelanjutan, dan pelaporan hasil yang akurat.

“Tim kami akan memastikan setiap aspek operasional dan kebijakan di Direktorat Jenderal EBTKE berjalan dengan baik dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas dan efisiensi,“ kata Dewi, begitu ia akrab disapa.

Senada dengan Sahid, Dewi menjelaskan fokus audit yang dilaksanakan pada Unit Kerja Eselon II pada kepatuhan dan pengendalian intern, sementara fokus audit yang dilaksanakan pada Unit Kerja Eselon I pada implementasi tata kelola, pengendalian risiko dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Area yang kami audit utamanya program dan kegiatan strategis yang mencakup kegiatan sasaran strategis, proyek strategis nasional, prioritas nasional, program peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta infrastruktur untuk diserahkan masyarakat. Setelah audit dilaksanakan, kami mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan aspek tiga hal tadi yang menjadi fokus audit,” imbuh Dewi.

Sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, maka Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM melalui Inspektorat 1 akan melaksanakan audit kinerja secara menyeluruh di lingkungan Ditjen EBTKE, mulai minggu ketiga Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Dalam menjalankan audit kinerja ini, Puspa Dewi menyatakan dengan tegas Inspektorat Jenderal akan menjaga integritas dan profesionalisme.

"Kami senantiasa menjaga integritas profesionalisme dan dedikasi yang tinggi serta terbuka untuk menerima masukan dan informasi dari semua pihak yang dapat membantu dalam proses audit kinerja ini," ungkap Dewi.

Pelaksanaan audit kinerja bertujuan mengukur kinerja organisasi atau program dengan menilai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, juga menilai sejauh mana entitas mencapai misinya. Selain itu, audit kinerja juga bertujuan mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi operasional dengan meninjau penggunaan sumber daya, proses bisnis, dan praktik manajemen. Ini membantu organisasi menghemat waktu, uang, dan sumber daya serta  digunakan untuk menilai sejauh mana organisasi atau program patuh terhadap peraturan, kebijakan, dan pedoman yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa unit organisasi tersebut beroperasi sesuai dengan standar etika dan peraturan yang berlaku. (RWS)


Contact Center