Telah Terbit: Keputusan Menteri ESDM Tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lemari Pendingin

Jumat, 23 Februari 2024 | 10:00 WIB | Humas EBTKE

Sehubungan dengan diterbitkannya Harmonized System (HS) 2022 oleh World Customs Organization (WCO) yang ditindaklanjuti dengan amandemen ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 sebagai pengganti Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Harmonized System Code (HS Code)/Kode HS untuk peralatan pemanfaatan energi lemari pendingin.

Juga sehubungan dengan dinamika implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaatan energi lemari pendingin, perlu adanya penyesuaian atas nilai label tanda hemat energi, nomor Standar Nasional Indonesia dan sistem sertifikasi pengujian standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lemari pendingin, maka disusunlah peraturan ini.

Catatan:

- Keputusan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 

Dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.07/DJE/2024 dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan Keputusan Menteri ESDM SKEM LTHE Lemari Pendingin


Contact Center