Telah Terbit: Kepdirjen EBTKE tentang Perubahan atas Kepdirjen EBTKE tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBN Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain
ABSTRAK
a. Bahwa untuk mendukung kemampuan industri Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) dalam memenuhi besaran maksimum pada parameter titik tuang, perlu dilakukan penyesuaian Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain;
b. Bahwa Parameter Uji Titik Tuang pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain perlu dilakukan penyesuaian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain.
Catatan:
- Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Dokumen Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 112.K/EK.05/DJE/2024 dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan KepDirjen EBTKE Nomor 112.K/EK.05/DJE/2024