Pengumuman Penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di Samosir, Sumatera Utara
PENGUMUMAN
Nomor: 27.Pm/EK.04/DEP/2024
TENTANG
PENAWARAN WILAYAH PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI PANAS BUMI DI DAERAH SAMOSIR,
KABUPATEN SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA
Panitia Pemilihan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Samosir, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Informasi WPSPE panas bumi yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Nama WPSPE : Samosir
2. Lokasi WPSPE Panas Bumi : Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara
3. Luas WPSPE : : 38.000 Ha
4. Potensi : 150 MWe (Sumber Daya)
Tata cara penawaran WPSPE panas bumi mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang panas bumi, diantaranya:
1. Peserta yang dapat mengikuti penawaran WPSPE panas bumi di daerah Samosir adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang panas bumi, hulu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkit tenaga listrik.
2. Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti penawaran WPSPE panas bumi di daerah Samosir wajib memasukkan surat permohonan yang dilengkapi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Persyaratan administratif dimaksud, yaitu:
a. Salinan akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan perubahan terakhir;
b. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Dewan Direksi, Dewan Komisaris serta bukti setoran pajak 1 (satu) tahun terakhir;
c. Profil perusahaan;
d. Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, perusahaannya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pimpinan perusahaan;
e. Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin panas bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proses penawaran WPSPE panas bumi di daerah Samosir meliputi pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen Pemilihan pada:
Tanggal: 8 Agustus 2024 s.d. 6 September 2024
Waktu: 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat: Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi Gedung Ditjen EBTKE lantai 3 Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat
4.Pendaftaran Penawaran WPSPE panas bumi di daerah Samosir dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama/pimpinan perusahaan.
5. Pengumuman dan formulir pendaftaran penawaran WPSPE, serta profil WPSPE dapat diunduh pada laman www.ebtke.esdm.go.id mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d. 6 September 2024.
Jakarta, 8 Agustus 2024
Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi
Surat Pengumuman resmi dan format surat kelengkapan dokumen administratif, dapat diunduh pada tautan berikut: