Struktur EBTKE

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
M. HALIM SARI WARDANA, S.T., M.M.

Direktorat Panas Bumi
Ir. IDA NURYATIN FINAHARI, M.Eng

Direktorat Bioenergi
ANDRIAH FEBY MISNA, S.T., M.T.

Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan
HARRIS, S.T., M.T.

Direktorat Konservasi Energi
Dr. Ir. HARIYANTO, M.T

Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
L.N. Puspa Dewi, SE. M.M
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan
konservasi energi.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri dari 6 unit kerja:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- Direktorat Konservasi Energi;
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Direktorat Panas Bumi
Direktorat Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengawasan eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi, dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi.
Direktorat Bioenergi
Direktorat Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang bioenergi.
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan dan pengawasan usaha, implementasi pengembangan, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan.
Direktorat Konservasi Energi
Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang konservasi
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan, pengadaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi