Kesimpulan Raker Menteri ESDM Dengan Komisi VII Terkait Temuan BPK Dan RoadMap EBT

Rabu, 23 November 2016 | 11:28 WIB | Nicko Yoga Permana

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan agenda temuan BPK RI mengenai  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Roadmap Energi Baru Terbarukan (EBT) di Gedung DPR RI, Selasa, 22 November 2016

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar beserta  para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina dan PLN tersebut,  menghasilkan enam kesimpulan yaitu pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK RI  tahun anggaran  2015,  baik kualitatif maupun kuantitatif kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 2 Desember 2016.

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar melakukan evaluasi atas program kerja yang telah dilaksanakan antara lain: program konverter BBM menjadi BBG bagi nelayan, untuk memastikan bahwa program yang dilaksanakan dapat tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk melakukan feasiability study tentang prioritas energi baru terbarukan dengan mempertimbangkan faktor keekonomian, sosial, budaya, dan lingkungan sebagai komitmen pelaksanaan Persetujuan Paris tentang perubahan iklim.

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar menugaskan SKK Migas segera menginvestasi aset-aset dari KKKS yang sudah menjadi barang milik negara namun terbengkalai agar dapat dilikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan kepada komisi VII paling lambat tanggal 28 November 2016.

Kelima, Komisi VII DPRI RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk mengkaji ulang proses distrobusi BBM bagi nelayan untuk memenuhi azaz keadilan.

Keenam, Komisi VII DPRI RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 28 November 2016.


Contact Center