Telah Terbit: Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permen ESDM Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik

Kamis, 21 Desember 2023 | 09:00 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

a. Bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;

Catatan:

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023

- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023

- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 998

Dokumen Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023


Contact Center