Sosialisasi Tax Amnesti Sub Sektor EBTKE

Rabu, 18 Januari 2017 | 13:15 WIB | Ferial

EBTKE -- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana membuka acara Sosialisasi Program Pengampunan Pajak Wajib Pajak (tax amnesti) Pada Subsektor EBTKE. Target sasaran dari Sosialiaasi ini adalah stakeholder sektor EBTKE.

Acara Sosialisasi ini dilaksanakan di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Keuntungan yang diperoleh dari amnesti pajak ada enam diantaranya yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, kemudian tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Disamping itu, penghentian, disusul dengan jaminan rahasia, artinya data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Terakhir, pembebasan, maksudnya pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.


Contact Center