RUEN Pedoman Pengelolaan Energi Pusat Dan Daerah

Kamis, 23 Juni 2016 | 14:40 WIB | Ferial

EBTKE-- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku Ketua Dewan Energi Nasional telah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).RUEN adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.Jokwi berharap rencana umum energi nasional dapat menjawab permasalahan energi saat ini dan mendatang dan dapat mengantisipasi perkembangan energi global.

“Rencana Umum Energi Nasional merupakan alat dan peta jalan pengelolaan energi sampai tahun 2050. Dan sudah saatnya perencanaan energi nasional di sektor energi dialakukan secara komprehensif dan memiliki visi jangka panjang,” ujar Joko Widodo sesaat sebelum memualai Sidang Paripurna Ke-3 Dewan Energi Nasional, Rabu, 22 Juni 2016.

“RUEN harus menjadi pedoman Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, BUMN dan stakeholder bersinergi melaksanakan pembangunan energi nasional kita kedepan,” lanjut Jokowi.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional menambahkan, RUEN pada waktunya akan dijadikan pedoman untuk daerah menyusun rencana umum energi daerahnya dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Perpres sebagai pondasi dari penggunaan atau pelaksanaan RUEN.

Beberapa isi dari RUEN adalah semangatnya adalah nomor satu, energi tidak boleh lagi sebagai komoditis semata-mata tetapi harus digunakan sebagai economic development drive. Yang kedua membangun basis energi yang berbasis energi terbarukan harus diperkuat.

Selanjutnya yang ketiga, pembangunan infrastruktur energi harus terus didorong, dan yang keempat mendorong konservasi energi dan akhirnya yang terakhir meningkatkan penguasaan teknologi dibidang pembangunan energi nasional.

Mengenai nuklir, Sudirman mengatakan, Presiden menekankan supaya opsi nuklir itu diteruskan dengan menjadikannya nuklir sebagai satu pilihan dan segera dibuat roadmap implementasinya. Ada kata-kata opsi terakhir tetapi, sebagai langkah penerapannya adalah nomor satu harus ada satu riset laboratorium skala riset untuk dibangun reaktor kemudian didorong kerjasama internasional supaya kita tidak ketinggalan teknologinya, kemudian kita punya tempat-tempat dimana ahli-ahli kita punya tempat untuk berekspresi dan berkarya, kemudian tetap diberikan dukungan untuk melakukan riset supaya apa yang kita kuasai tidak hilang dan tetap bisa kita pertahankan.

Point RUEN lainnya adalah, menekankan tentang cadangan penyangga energi (CPE) dimana kita sedang disiapkan. “Pesan Presiden bilamana mungkin sebaiknya tidak ditanggung APBN semata-mata tetapi diwajibkan juga oleh badan usaha untuk menumpuk cadangan penyangga sehingga dengan demikian kita bisa berbagi beban antara negara dengan badan usaha meskipun itu kewajiban negara tetapi kita bisa membuat regulasi untuk mewajibkannya,” ujar Sudirman.

Kemudian dua point terakhir, nomor satu ada usulan menambah anggota Dewan Energi Nasional non voting karena dirasa perlu melibatkan Kementerian yang lain seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Kelautan. “Pak Seskab diminta mengkaji aspek hukumnya apabila memungkinkan maka ditambah namun apabila tidak memungkinkan akan dilakukan artikulasi tergantung tema yang sedang dikerjakan,”tambahnya.

Yang terakhir sekali ada metrik yang dimuat disini sebagai lampiran dimana setiap Kementerian mendapat mandat atau tugas untuk pelaksanaan RUEN. Ditekankan supaya setiap Kementerian untuk mendukung pelaksanaan ini supaya RUEN ini tidak berhenti sebagai dokumen semata-mata dan betul-betul menjadi living dokumen yang dilaksanakan di lapangan .


Contact Center