Direktur Panas Bumi : Kawal Pengembangan Sorik Merapi

Kamis, 16 Juni 2016 | 14:55 WIB | Ferial

EBTKE-- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) yang diwakili oleh Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak dan didampingi oleh pejabat eselon tiga dan empat terakit hari ini mengadakan pertemuan dengan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara beserta pihak PT Sorik Marapi Geothermal (PTSMGP), OTP Geothermal dan PT KS Orka untuk membicarakan keberlanjutan pengoperasian SMGP.

Pertemuan diadakan di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

Namun pertemuan tersebut diwarnai unjuk rasa dari Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) yang meminta pemerintah membatalkan Izin Panas Bumi (IUP) PT SMGP, dengan alasan :

  1. IUP PT SMGP telah dicabut Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada 9 Desember 2014 yang lalu;
  2. PT SMGP membohongi atau tidak memberitahu Kementerian ESDM bahwa IUP nya telah dicabut. Itu sebabnya direkomendasi memperoleh izin panas bumi (IPB) dari Kementerian ESDM pada 21 April 2015;
  3. Setelah memperoleh IPB dari Kementerian ESDM, PT SMGP menjual 100 persen perusahaan ini KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) pada April 2016, dengan nilai US$10 juta atau sekitar Rp312 miliar;
  4. PT SMGP memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal 2 September 2010;
  5. Karena pada setiap protofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi US$850 juta atau sekitar Rp11 triliun;
  6. PT SMGP tidak pernah memproduksi apapun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, mereka hanya melakukan pembelian lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Penyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi);
  7. Pembelian lahan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No.568 tahun 2012 yang hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare (ha), jalan 20 ha, dan pipa 2 ha;
  8. Karena tidak adanya sosialisasi dan adanya pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya dilakukan di sekitar gunung yang masih aktif, kehadiran PT SMGP telah ratusan kali diprotes masyarakat;
  9. PT SMGP kemudian mengontrak sebuah perusahaan untuk mendiamkan masyarakat, warga pun diadu domba. Warga yang umumnya masih memiliki kekerabatan antara satu desa dengan desa yang lain, dirasuki saling curiga. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga lain, akibatnya seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke kantor polisi;
  10. KMP juga menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 10 persen saham PT SMGP karena tidak memiliki rekam jejak yang jelas pada eksplorasi panas bumi dan tidak memiliki cadangan investasi yang jelas untuk mewujudkan proyek panas bumi di Mandailing Natal.

Menanggapi tuntutan ini, Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak beserta jajarannya menemui perwakilan pendemo untuk berdialog dan berdiskusi.

Dalam kesempatan tersebut, Yunus memaparkan bahwa pengembangan panas bumi untuk mempercepat pengembangan listrik di wilayah Sumatera Utara yang masih byarpet. “Selain itu dengan berjalannya proyek panas bumi ini bisa memberikan multiflier effect, menggerakan roda perekonomian, ingin kita percepat,”kata dia.

Menurut dia, pemerintah harus menjaga iklim investasi dan menanamkan kepercayaan kepada investor. “Ini yang harus kita jaga dengan baik,”kata Yunus.

Disamping itu, menurut Yunus, berdasarkan Undang – Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014 disebutkan ijin panas bumi yang dikeluarkan oleh Gubernur / Bupati boleh diperpanjang selama dua tahun. “Kita lihat selama dua tahun, harus melakukan kegiatan eksplorasi, pastikan selama dua tahun itu harus ada kegiatan eksplorasi. Kita kawal bersama, kalau mereka tidak komitmen peringatan pertama beri sanksi, jika masih membandel maka langsung dicabut ijinnya,”pungkasnya.

Kronologi WKP Sorik Marapi :

  1. Wilayah kerja panas bumi (WKP) Sorik – Marapi – Roburan – Sampuraga , kabupaten Mandailing Natal ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 2963 K/30/MEM/2008 dengan luas WKP sebesar 62.900 ha dan cadangan terduga 200 MW;
  2. Konsorsium PT. Supraco Indonesia – The Tata Power Company Ltd – Origin Energy Ltd ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui SK Bupati Mandailing Natal No. 600/516/K/2010 tanggal 26 Agustus 2010. Selanjutnya, konsorsium PT Supraco Indonesia – The Tata Power Company Ltd – Origin Energy menunjuk PT SMGP sebagai pemegang IUP;
  3. Bupati Mandailing Natal memberikan IUP melalui SK No. 540/525/K/2010 tanggal 2 September 2010;
  4. PT SMGP dimiliki oleh OTP Geothermal Pte. Limited dengan kepemilikan saham sebesar 95 persen dan PT Supraco Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen;
  5. Power Purhase Agreement (PPA) antara PT PLN (persero) dengan PT SMGP ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2014 dengan kapasitas pengembangan sebesar 3x80 MW dan COD unit I pada tahun 2020;
  6. PT SMGP telah melaksanakan kegiatan survei geosains dan pembangunan akses jalan, infrastruktur pengeboran wellpad A. Pembangunan wellpad SM – C dan SM – B terkendala penyelesaian permasalahan lahan dan perizinan;
  7. Menteri ESDM telah menerbitkan IPB PT SMGP melalui SK nomor 2765 K/30/MEM/2015 tanggal 21 April 2015 sebagai penyesuaian IUP PT SMGP yang diterbitkan oleh Bupati Mandailing Natal dengan amanat UU nomor 21 Tahun 2014.

 


Contact Center