Pemerintah Terbitkan PP Bonus Produksi Panas Bumi

Jumat, 29 Juli 2016 | 09:38 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah terbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait bonus produksi panas bumi.

"PP bonus produksi sudah diterbitkan, jadi pengembang wajib menyetorkan bonus produksi kepada daerah yang ada sudah existing panas buminya dan yang akan berproduksi,"ujar Kasubdit Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi Budi Herdiyanto di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.

Sementara, lanjutnya, untuk PP pemanfaatan langsung dan PP pemanfaatan tidak langsung masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "PP pemanfaatan langsung dan tidak langsung masih dalam harmonisasi di Menkumham,"kata Budi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam road map pengembangan panas bumi pemerintah pada tahun 2025 dapat membangkitkan 7.239 megawatt (MW) listrik yang dapat diperoleh dari pengembangan wilayah kerja existing sebelum Undang - Undang (UU) nomor 27 tahun 2003 sebanyak 19 WKP dengan kapasitas 1.715 MW, kemudian WKP baru yang ditetapkan setelah UU nomor 27 tahun 2003 sebanyak 50 WKP dengan kapasitas 3.376 MW. "Untuk 50 WKP ini guna mempercepat pengembangan, kita lakukan berbagai cara diantaranya penugsan kepada BUMN, lalu lelang 7 WKP hasil PSP serta melelang 12 WKP,"papar Budi.

Menurut dia, saat ini kapasitas terpasang telah mencapai 1.493,5 MW dari sebelumnya 1.438,5 MW. "Sebelumnya yang sudah existing 1.438,5 MW, kemarin baru ada tambahan 55 MW dari Ulubelu unit 3 yang baru COD,"pungkas Budi.

 

Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Bonus Produksi Panas Bumi


Contact Center