Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Undang Stakeholders untuk Sosialisasikan Penyederhanaan Regulasi

Rabu, 14 Maret 2018 | 14:48 WIB | Dian Lorinsa

JAKARTA – Pagi ini (14/3) Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan mengundang seluruh stakeholders terkait untuk memberikan pemahaman lebih terkait penataan dan penyederhanaan regulasi dalam acara Coffee Morning: Sosialisasi Penataan dan Penyederhanaan Regulasi Sub Sektor Ketenagalistrikan dan Sub Sektor EBTKE, serta perubahan kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Tenaga Listrik.

Dirjen EBTKE, Rida Mulyana dan Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng hadir pada acara ini dan dalam sambutannya, mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah giat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, tak terkecuali di sub sektor ketenagalistrikan dan EBTKE. Peringkat kemudahan usaha Indonesia (Ease of Doing Bussines) pada tahun 2018 berada pada posisi 72, dari sebelumnya berada pada peringkat 106 di tahun 2016 dan 91 pada tahun 2017. Salah satu indikator Ease of Doing Bussines adalah getting electricity atau kemudahan mendapatkan sambungan listrik yang juga mengalami kenaikan 23 peringkat dari 61 pada 2016 menjadi 38 di tahun 2018

“Amanah presiden langsung untuk kami segera mensosialisasikan apa saja yg sudah disederhanakan, utk menggiatkan atau meningkatkan investasi khususnya di sektor ESDM, penyederhanaan bukan untuk pencitraan, tapi kami berusaha terus melakukan perbaikan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik” pungkas Rida.

Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan oleh Kementerian ESDM dari awal Januari hingga awal Maret 2018 ini, sub sektor ketenagalistrikan menyederhanakan 20 regulasi yang dilakukan secara bertahap, yaitu: 11 regulasi yang dicabut atau direvisi pada awal Januari 2018, 4 regulasi pada awal Februari 2018, dan 5 regulasi pada tahap ketiga atau pertengahan Februari 2018. Salah satu regulasi yang dicabut adalah terkait Penerapan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk memperlancar dweling time atau pemindahan inspeksi dari border ke postborder, hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agoes Triboesono dalam paparannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Wawan Supriatna, menjelaskan di subsektor Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi telah dilakukan penataan terhadap regulasi dan Perizinan/Non Perizinan dengan mencabut 5 (lima) Peraturan Menteri ESDM dan 9 (Sembilan) Perizinan/Non Perizinan. Beberapa peraturan yang dicabut terkait pembelian tenaga listrik dihapus karena sudah terakomodir dalam Permen 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan lainnya yang dicabut terkait konservasi dan efisiensi energi, bermanfaat untuk memudahkan kegiatan dan upaya efisiensi energi serta dalam monitoringnya. Setelah penyederhanaan, Permen ESDM terkait kegiatan di subsektor EBTKE sejumlah 20 peraturan, serta sejumlah 5 perizinan dan 2 non-perizinan.

Tak lupa Dirjen EBTKE mengingatkan seluruh peserta yang hadir dalam acara ini untuk berhemat energi. “Kita sibuk menambah energi, tapi kita lupa untuk berhemat, akan lebih indah kita terus tingkatkan kapasitas tapi tidak lupa untuk berhemat, bukan untuk kita, tapi untuk anak cucu kita. Nah ruangan ini cukup dingin, Pak Andy tolong suhu nya diganti menjadi 25 derajat ya” ujar Dirjen EBTKE kepada Dirjen Ketenagalistrikan, yang disambut gelak tawa oleh seluruh hadirin yang hadir. (DLP)

Untuk bahan presentasi Coffee Morning, daat diunduh di link berikut

Penataan Regulasi EBTKE

Penataan Regulasi Ketenagalistrikan


Contact Center