Pengembangan Pelayanan Fasilitas Fiskal Panas Bumi Melalui Integrasi Sistem Informasi

Senin, 14 Oktober 2019 | 15:45 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan, hari ini (14/10) menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Single Submission Fasilitas Fiskal Panas Bumi untuk melakukan pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka menciptakan tata kelola impor barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang akuntabel, handal, selaras, dan transparan.

Single Submission adalah mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal dalam rangka penyelesaian administrasi perizinan dan pergerakan barang. "Harapannya Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan hubungan kerja sama secara sinergi, tata kelola proses bisnis yang baik dan terkoordinasi dalam hal pengembangan integrasi sistem informasi yang akuntabel, handal, selaras dan transparan dalam rangka pemberian fasilitas fiskal  atas impor barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, M. Halim Sari Wardhana, saat ditemui di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, tempat berlangsungnya kegiatan penandatangaan kerja sama tersebut.

Lebih lanjut Halim menjelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi (1) Pengembangan integrasi sistem informasi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam rangka percepatan pelayanan dalam pemberian penandasahan Rencana Impor Barang (RIB) dan penerbitan surat keputusan pembebasan Bea Masuk (BM) dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) melalui integrasi sistem yang berkesinambungan dan saling terkait antara satu proses dengan yang lain dan (2) Monitoring dan evaluasi bersama terhadap pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

"Nantinya para pihak akan bekerja sama dalam pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas importasi barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, percepatan pelaksanaan proses pengembangan  integrasi sistem informasi melalui SINSW, dan melakukan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengembangan integrasi sistem informasi melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Halim.

Nota Kesepahaman ini sejalan dengan 3 Pilar Utama Single Window, yaitu Penyampaian Data dan Informasi secara tunggal, Pemrosesan Data dan Informasi secara tunggal, serta Pembuatan Keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

Bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, dilakukan pula peluncuran 2 (dua) Aplikasi Integrasi Lintas Kementerian dan Lembaga yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem INSW.

Serangkaian program di atas diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi Pemerintah maupun pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kecepatan layananan, transparansi dan kepastian, efisiensi dan kemudahan, meningkatkan level kepatuhan dan simplifikasi birokrasi serta berpengaruh terhadap peningkatan performa nasional dalam kemudahan berusaha (Ease of doing Business). (RWS)


Contact Center