Menteri ESDM: Integrasi Hulu dan Hilir Industri Bioenergi akan Terwujud

Senin, 13 Juli 2015 | 14:40 WIB | Ferial

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber dan Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani nota kesepahaman bersama (NKB) tentang Program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten kaltingan dan Kabupaten Pulau Pisang, Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu juga diteken perjanjian kerjasama Program Pengembangan Bioenergi Lestari antara Kementerian ESDM dalam hal ini Direkotrat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada sesi pertama dilakukan penandatanganan NKB antara Menteri Energi ESDM Sudirman Said dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, tentang Program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara untuk, Ditjen EBTKE penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Kementerian ESDM, Senin, 13 Juli 2015.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri, sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ini dimaksudkan untuk menjadikan kedua kabupaten tersebut sebagai lokasi pelaksanaan program melalui pemanfaatan lahan terdegradasi, lahan kritis dan lahan bekas tambang untuk mendukung pengembangan bioenergi.

Selain itu, kesepakatan bersama ini juga bertujuan melakukan pengelolaan energi yang meliputi pemanfaatan dan pengusahaan lahan terdegradasi, lahan kritis dan lahan bekas tambang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Setelah penandatanganan NKB ini, akan dilakukan program-program penunjang Program Pengembangan Bioenergi Lestari, yaitu:

  1. Melakukan kegiatan studi kelayakan pada lokasi-lokasi program pengembangan bioenergi lestari.
  2. Membangun miniatur hutan/kebun bioenergi seluas 20 Ha sebagai etalase program bioenergi lestari pada lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kalampangan, Palangkaraya;
  3. Melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman bioenergi pada lahan terdegradasi, lahan kritis, dan lahan bekas tambang;
  4. Memfasilitasi masuknya investasi dalam rangka pelaksanaan program bioenergi lestari;
  5. Melakukan program pengembangan bioenergi lestari melalui kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat.
  6. Melakukan fasilitasi pemasaran produk bioenergi.

Dalam laporannya, Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengatakan, kerjasama ini merupakan anugerah karena disaat pemerintah tengah gencar melaksanakan target mandatory bahan bakar nabati (BBN) dimana kemungkinan kedepannya akan kekurangan pasokan maka lahan-lahan ini bisa ditanami bahan baku untuk BBN misal kelapa sawit.

"Disisi lain kita punya lahan tidak terpakai atau terlantar,disisi lain ada masyarakat yang bisa mendapat manfaat dari program ini, ketiga unsur ini kita kemas untuk kemudian memberikan manfaat sebesar -besarnya untuk negara ini, rakyat khususnya sektor energi,"kata dia.    

Penandatangan NKB ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang ada di Indonesia, yaitu dalam rangka meningkatkan bauran energi nasional, yang pada tahun 2014 terdiri dari 4 (empat) sumber energi, yakni 41 persen minyak bumi, 30 persen batubara, 23 persen gas dan 6 persen EBT.

Di samping itu, NKB ini juga merupakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan peningkatan sasaran penyediaan energi primer Indonesia pada tahun 2025 sebesar 400 MTOE (Millions Tons of Oil Equivalent) dengan rincian 25 persen minyak bumi, 30 persen batubara, 22 persen gas dan 23 persen EBT atau setara dengan 92 MTOE berasal dari EBT.

Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan,tantangan yang dihadapi selama ini adalah dalam mengintegrasikan hulu produksi bahan baku dengan hilir konsumer pengguna. "Terdapat beberapa kasus kegagalan bangkitnya industri bioenergi di Indonesia yang disebabkan oleh tidak terhubungnya keseluruhan rantai nilai,"ujarnya.

Oleh karena itu, penandatanganan NKB ini merupakan langkah untuk mengurai sumbatan yang terjadi selama ini. "Dengan terjalinnya kerja sama antara Kementerian ESDM dengan Provinsi Kalimantan Tengah ini maka tantangan yang ada dalam industri bioenergi, yaitu pengintegrasian hulu produksi bahan baku dengan hilir konsumer pengguna dapat teratasi serta dapat mendukung target pertumbuhan EBT",pungkas Sudirman.

 

 


Contact Center