Sosialisasi RPP Bonus Produksi dan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Friday, 13 November 2015 | 10:02 WIB | Ferial

EBTKE--Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara Pertemuan Teknis Kepala Dinas ESDM Seluruh Indonesia “Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bonus Produksi Panas Bumi dan RPP Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung” di Bandung, Selasa, 11 November 2015.

Acara ini diselenggarakan untuk menyamakan pandangan , diskusi, dan menghimpun masukan-masukan baik dari Pemerintah Daerah dan Instansi terkait, yang diwakili Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama dalam kaitannya dengan pengenaan Bonus Produksi dan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Acara Pertemuan Teknis ini dihadiri oleh para Kepala Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang memiliki potensi energi panas bumi. Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, perwakilan Biro Hukum Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Peraturan Bonus Produksi diharapkan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat ikut langsung merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Daerah Tingkat II.

Peruntukan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada “ring” paling dekat dengan kegiatan pengusahaan panas bumi, dan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi di wilayah tersebut, sehingga terwujud kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, Pemerintah, dan masyarakat sekitar proyek PLTP.

Hal-hal yang akan diatur dalam RPP tentang Bonus Produksi ini di antaranya sebagai berikut:

1) Besarnya pengenaan bonus produksi;

2) Awal mulai perhitungan, baik yang telah berproduksi maupun yang belum perproduksi;

3) Periode pencatatan perhitungan; dan

4) Mekanisme penyetoran ke daerah penghasil.

Selain pengenaan Bonus Produksi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 juga mengamanatkan mengenai pengaturan tentang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, yaitu pemanfaatan panas bumi selain untuk pembangkitan tenaga listrik, seperti untuk kegiatan wisata, agrobisnis, industri atau kegiatan pemanfataan langsung lainnya, yang pengelolaannya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, telah disosialisasikan pula draf RPP Pemanfaatan Tidak Langsung Panas Bumi (untuk listrik) dengan beberapa terobosan sebagai berikut:

  1. Kewenangan pengelolaan panas bumi ditarik ke Pemerintah;
  2. Diperbolehkannya Pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN panas bumi, seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Geo Dipa Energi (Persero), untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan tanpa melalui mekanisme lelang;
  3. Diberikannya kesempatan kepada Badan Usaha swasta untuk melakukan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi dengan melakukan pengeboran minimal 3 lubang bor. Bila berhasil, maka Badan Usaha tersebut akan mendapat hak direct selection atau direct appointment; dan
  4. Dalam proses lelang, yang dikompetisikan adalah bukanlah harga jual tenaga listrik, tetapi program kerja dan komitmen eksplorasi. Harga jual tenaga listrik disediakan oleh Pemerintah dalam bentuk feed in tariff (FIT), sehingga Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dilakukan berdasarkan hasil eksplorasi.

 


Contact Center