Peninjauan Ke Terminal BBM Tanjung Priok

Selasa, 23 Februari 2016 | 13:17 WIB | Ferial

EBTKE-- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ( Ditjen EBTKE) melakukan kunjungan ke PT Jakarta Tank Terminal (Vopak Terminal Indonesia )untuk meninjauan fasilitas Penyimpanan dan Penyaluran bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung implementasi mandatori biodiesel 20 persen (B20) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomo 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan Bakar Lain sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2015.

Dalam kesempatan tersebut turut hari dari Direktorat Niaga Migas, Ditjen Migas dan perwakilan dari Direktorat BBM, BPH Migas. Kunjungan ini diterima dan didampingi oleh James Tan (Account Manager PT Jakarta Tank Terminal), Raj Krips (Terminal Manager PT Jakarta Tank Terminal) dan Hindra Gunawan (Logistic dan Customer Service Manager PT Jakarta Tank Terminal).

Hindra menjelaskan bahwa PT. JTT merupakan terminal penyimpanan bahan bakar yang telah digunakan oleh 22 tenan solar. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh PT. JTT bahwa persentasi pencampuran Biofuel tidak di terminal penyimpanan belum sepenuhnya dapat konsisten sesuai mandatori B20. Salah satu kendala misalnya apabila terjadi keterlambatan pasokan biodiesel oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati. Apabila terjadi demikian biasanya BU PIUNU mencampur diluar terminal penyimpanan sehingga sudah diluar pemantauan PT. JTT.

“Sebaiknya program mandatori diterapkan kepada seluruh BU PIUNU yang memanfaatkan fasilitas penyimpanan,” kata Hindra Gunawan dalam pemaparannya

Vopak Terminal Indonesia memiliki 2 (dua) fasilitas utama Penyimpanan dan Penyaluran Bahan Bakar yang dimanfaatkan oleh 20 tenant solar, yaitu Tangki Penyimpanan Solar dan Tangki/Unit Fasilitas Blending. “Vopak Terminal Indonesia mendukung mandatori B20 ini dengan menyediakan tangki bleending. Namun, kami idak dapat menjamin kepatuhan customer untuk melakukan pencampuran karena keharusan pencampuran berada pada konsumen akhir, bukan terminal penyimpanan,” lanjut Hindra.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi Ditjen EBTKE, Edi Wibowo mengatakan pemanfaatan biodiesel dapat dilakukan pada kendaraan/mesin diesel sampai dengan B30 pada tahun 2020 sehingga kepatuhan BU PIUNU terhadap program mandatori BBN sangat mutlak diperlukan. (marina)


Contact Center