Finalisasi RUEN

Jumat, 18 Maret 2016 | 14:21 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah finalisasi rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah telah menetapkan Kebijakan Energi Nasional terkait dengan konservasi energi.

Rapat Finalisasi ini dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) bersama dengan anggota DEN lainnya dari berbagai unsur kepentingan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2016.

Dalam pertemuan ini, Sudirman menegaskan bahwa anggapan Indonesia kaya dengan sumber daya energi fosil sudah waktunya dikritisi, karena sejatinya sumber daya fosil pada satu waktu akan juga berakhir. "Di sisi lain cadangan batu bara Indonesia hanya 5,7 persen dari cadangan dunia, namun menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia,"kata dia

Kemudian, tambahnya, dari sisi kebijakan energi nasional, pemeirntah telah menempatkan energi sebagai modal pembangunan nasional (bukan komoditas), tetapi regulasi yang ada belum sepenuhnya sejalan. "Hal tersebut di atas merupakan beberapa contoh paradoks pengelolaan energi nasional,"lanjut Sudirman

Sudirman menjelaskan, beberapa indikator belum efisiennya pemanfaatan energi dapat dilihat dari harga bahan bakar minyak (BBM( dan listrik yang masih bersubsidi, insentif untuk pelaksanaan efisiensi energi dan konservasi energi masih terbatas, belum konsistennya pelaksanaan disinsentif bagi pengguna energi yang tidak melaksanakan efisiensi energi dan konservasi energi. "Selain itu konservasi energi belum diterapkan secara mandatory di sektor industri dan transportasi.,"ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut dia, pihaknya menyusun strategi konservasi energi yang terdiri dari penciptaan manajer energi dan auditor energi kemudian pembangunan penerangan jalan umum cerdas, disamping itu juga kewajiban label hemat energi dan Minimum Energy Performance Standard (MEPS) untuk Compact Fluorecent Lamp (CFL) dan AC.“ Kewajiban label hemat energi dan MEPS untuk CFL dan AC akan diterapkan untuk kulkas, penanak nasi, pompa, motor listrik, dan setrika,”pungkas Sudirman.

 

 

 


Contact Center