Tidak Jalankan Mandatory, Penyalur Solar Non PSO

Selasa, 7 Juni 2016 | 10:17 WIB | Ferial

EBTKE--- Pemerintah berencana memperluas penerapan sanksi pungutan jika tidak menjual biodiesel 20 persen atau solar yang telah dicampur unsur nabati (fatty acid methyl eter/FAME) sebesar 20 persen kepada badan usaha penyalur solar nonsubsidi (Non PSO).

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudjoko Harsono Adi mengatakan, saat ini, sanksi tersebut hanya dikenakan kepada badan usaha yang menyalurkan biodiesel bersubsidi, pasalnya FAME yang diterima badan usaha ini sudah harga subsidi sehingga wajib dicampur ke solar.

“Tetapi nanti untuk yang menyalurkan solar nonsubsidi juga akan dikenai sanksi,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pemberian sanksi tersebut akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Revisi permen ini kini tengah dilakukan dan ditargetkan dapat disosialisasikan ke stakeholder untuk mendapatkan masukan pada akhir bulan ini. Hasil revisi Permen 32/2008 akan menjadi payung hukum penerapan sanksi kepada badan usaha yang menyalurkan solar nonsubsidi.

Terkait besaran sanksi, Sudjoko menjelaskan, tidak akan jauh berbeda dengan yang dikenakan kepada badan usaha penyalur solar bersubsidi. Saat ini sanksi yang diberlakukan yakni membayar Rp 6.000 per setiap liter solar yang disalurkan yang tidak dicampur dengan FAME. “Nanti yang untuk nonsubsidi juga akan sekitar itu,” ujarnya.

Selama ini, badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak dikenai sanksi jika tidak menyalurkan biodiesel. Hanya saja, jika tidak memiliki kontrak FAME, maka badan usaha tidak akan memperoleh izin impor BBM dari pemerintah.

"Walaupun tidak ada sanksi, pihaknya terus melakukan inspeksi mendadak terhadap badan usaha agar menjalankan mandatori biodiesel 20 persen. Langkah ini dilakukan agar penyerapan FAME lebih baik lagi dan dapat mencapai target 6,93 juta KL yang telah ditetapkan,"papar Sudjoko

Pada tahun ini, serapan biodiesel ditargetkan mencapai 6,93 juta KL. Rincinya, biodiesel untuk BBM bersubsidi sebanyak 3,2 juta KL dan nonsubsidi termasuk PLN 3,7 juta KL. Biodiesel yang ditanggung BPDP hanya untuk BBM bersubsidi dan kemungkinan PLN 500 ribu KL, sehingga total sekitar 3,7 juta KL.


Contact Center