Kementerian ESDM – Komisi VII Sepakati Asumsi Dasar RAPBN TA 2017

Jumat, 23 September 2016 | 09:43 WIB | Ferial

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakati asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran (TA) 2017.

Dalam Rapat Kerja dengan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran yang dilaksanakan Kamis, 22 September 2016 di Gedung DPR/MPR Jakarta, diperoleh kesepakatan antara lain Komisi VII DPR menyetujui untuk tetap mengalokasikan subsidi listrik energi baru terbarukan (EBT) di dalam subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp48,56 triliun tersebut. Besaran/perhitungan subsidi dan pola pembayaran subsidi EBT dilakukan oleh PT PLN (persero).

Kemudian, Komisi VII DPR menyetujui cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar US$10,4 miliar. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui, sesuai siklus penyampaian WP&B. Kemudian meminta kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk dapat menyajikan perhitungan perolehan bagian Pemerintah RI.

Komisi VII DPR menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 volt ampere (Va) bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat. Disamping itu juga, Komisi VII DPR RI akan mengusulkan kepada Badan Anggaran agar kekurangan bayar subsidi listrik 2016 dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

Lalu meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan finalisasi dengan Menteri Keuangan RI terhadap perubahan formula perhitungan harga patokan LPG 3kg, mendesak SKK migas merealisasikan alat pencatat produksi dan lifting minyak bumi secara akurat dan real time terhadap 11 KKKS terbesar pada tahun 2017 dan untuk KKKS Pertamina EP pada tahun 2018 secara bertahap untuk KKKS lainnya.

Adapun Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas untuk menunda pembayaran cost recovery project enhanced oil recovery (EOR) surfactan oleh KKKS Chevron sampai menghasilkan tambahan produksi sebagai hasil konkrit dari EOR, melalui Plt Menteri ESDM RI meminta SKK Migas untuk melakukan exercixe sistem kontrak migas selain PSC yang memberikan manfaat optimum bagi negara Indonesia, terakhir Komisi VII meminta kepada Kementerian ESDM untuk menyampaikan road map pendistribusian BBM dan Gas ke seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari amanat pelaksananan UU no.22 tahun 2001.

 

 


Contact Center