PLTN Masih Menjadi Opsi Dalam Pemenuhan Target 23 Persen EBT Di Tahun 2025

Selasa, 11 April 2017 | 15:35 WIB | Ferial

EBTKE-- Sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemanfaatan energi nuklir akan dipertimbangkan setelah pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan dimaksimalkan. Namun, mengingat masih cukup besarnya potensi energi terbarukan, maka pemanfaatan energi nuklir merupakan pilihan terakhir.

Dalam KEN dan draft Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN) 2015 - 2034, dinyatakan bahwa energi nuklir dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan energi terbarukan (EBT) sesuai dengan nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan keamanan dan risiko kecelakaan serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah kemandirian industri penunjang dan jasa penunjang nasional dalam pemanfaatan energi nuklir.

Namun demikian, dalam draft RUKN 2015 - 2034 disebutkan bahwa apabila target porsi energi baru dan energi terbarukan disebutkan bahwa apabila porsi energi baru dan energi terbarukan menjadi paling sedikit sebesar 23 persen pada tahun 2025 tetap harus tercapai walaupun realisasi pembangunan pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga surya, dan lainnya maupun jenis energi baru lainnya seperti hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal) belum dapat memenuhi target tersebut, maka energi nuklir sebagai salah satu pilhan pemanfaatan sumber energi baru dapat dijadikan alternatif pemenuhan target tersebut.

Dalam upaya mendorong pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan yang lebih besar untuk penyediaan tenaga listrik, penelitian dan kajian kelayakan merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan untuk dilaksanakan agar pengembangannya dapat dilakukan secara maksimal.

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukannya kajian ataupun studi pemanfaatan energi nuklir dalam penyediaan tenaga listrik. Tetapi, untuk pengambilan keputusan dalam rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak semata - mata didasarkan pada pertimbangan keekonomian dan profitability, namun juga pertimbangan lain seperti aspek politik, KEN, target penggunaan EBT paling sedikit 23 persen pada tahun 2025, penerimaan sosial, budaya, perubahan iklim dan perlindungan lingkungan. Dengan adanyanya berbagai aspek yang multi dimensional tersebut, program PLTN hanya dapat diputuskan oleh Pemerintah.

Selain itu, tingginya investasi awal dan panjangnya waktu implementasi dari pembangunan PLTN memerlukan dukungan pemerintah dalam jangka panjang agar pembangunan PLTN dapat diselesaikan dengan sempurna dan tepat waktu. Oleh karena itu, dalam RUPTL 2017 - 2026 PLTN masih merupakan opsi yang dimunculkan untuk mencapai bauran energi dari EBT sekitar 25 persen yang implementasinya memerlukan program pembangunan PLTN yang diputuskan oleh Pemerintah. Untuk itu perlu dilakukan langkah nyata persiapan proyek pembangunan PLTN mengingat sumber energi fosil yang semakin langka dan mempertimbangkan masa pembangunan PLTN yang sangat lama.

 

Sumber : RUPTL 2017 - 2026

 


Contact Center