Pemerintah Mendorong Pengembangan Bioenergi Melalui Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017

Selasa, 31 Oktober 2017 | 12:37 WIB | Rakhma Wardani

DITJEN EBTKE -- Pemerintah terus mengembangkan strategi pengembangan sektor EBTKE untuk turut mendukung pencapaian sektor ketenagalistrikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Kepala Subdit Kerja Sama dan Investasi Bioenergi, Elis Heviati di Bali (Selasa, 31/10). "Pemerintah menghendaki terciptanya iklim usaha yang makin baik,praktek efisien, dan mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau. Agar itu semua tercapai, Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017," ungkap Elis.

Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah harus berupaya melakukan pemerataan energi khususnya di Papua, daerah perbatasan, serta pulau-pulau terpencil yang masih kesulitan BBM dan belum terlistriki. Pemerintah perlu melakukan terobosan agar masyarakat tidak tergantung dengan energi fosil, khususnya BBM dengan cara memanfaatkan energi lokal, antara lain limbah kelapa sawit, limbah biomassa dan sampah kota yang potensinya cukup besar dan terdapat di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan Energi Nasional menargetkan bahwa kontribusi EBT diharapkan mencapai 23% atau sebesar 45,2 GW dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. Dari target tersebut, porsi PLT Bioenergi sebesar 5,5 GW. Namun hingga saat ini pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Berbasis Bioenergi di Indonesia baru mencapai 154,4 MW untuk on-grid dan 1.644,7 MW untuk off-grid dari total potensi sebesar 32.000 MW, sehingga masih banyak potensi bioenergi yang belum dimanfaatkan. Hal ini merupakan peluang besar bagi investor untuk mengembangkan bioenergi menjadi listrik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.

Melalui Permen Nomor 50 Tahun 2017, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017, Pemerintah memberikan rabu-rabu dalam jual beli tenaga listrik berbasik energi baru terbarukan, khususnya bioenergi yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Terbitnya Permen ESDM ini termasuk dalam 9 (sembilan) strategi dalam pengembangan sektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi untuk turut mendukung pencapaian sektor ketenagalistrkan, yaitu mewujudkan birokrat bersih, akuntabel, efektif, efisien dan melayani; melengkapi regulasi; menyederhanakan perizinan dan non perizinan, menyediakan insentif; menyediakan subsidi EBT secara selektif; meningkatkan koordinasi dengan berbagai stakeholder; menggalakkan kampanye hemat energi; memperbaharui potensi EBT dan memperkuat jejaring kerja. (RWS)


Contact Center