Gairahkan Investasi Panas Bumi, Pemerintah Percepat Penyelesaian Aturan Pemanfaatan Langsung

Sabtu, 16 Desember 2017 | 10:07 WIB | Bambang Wijiatmoko

Setelah terbitnya Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian 3 Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU Nomor 21 Tahun 2014. Ketiga Peraturan Pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur: 1) Panas Bumi untuk Pemanfataan Tidak Langsung, 2) Bonus Produksi dan 3) Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung. Untuk pengaturan mengenai panas bumi untuk pemanfataan tidak langsung dan bonus produksi telah diterbitkan Peraturan Pemerintahnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 2017 dan PP Nomor 28 Tahun 2016.

Hal ini disampaikan oleh Yunus Saefulhak selaku Direktur Panas Bumi pada acara Public Hearing Rancangan Regulasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Bali yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan Badan Usaha Pengembang Panas Bumi.

Selain itu, Pemerintah terus melakukan terobosan dalam mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia, diantaranya mengembangkan potensi panas bumi di Wilayah Timur, memberikan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BUMN, menyederhanakan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, membuka peluang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, dan melakukan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah.

Terobosan-terobosan tersebut menjadi opsi dalam percepatan pengembangan panas bumi.

Yunus menambahkan bahwa pemanfaatan panas bumi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menghasilkan energi listrik, sedangkan Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk keperluan non-listrik seperti pemanfaatan pada bidang agrobisnis, industri, pariwisata, dan yang lainnya.

Dijelaskan oleh Yunus Saefulhak bahwa pengaturan mengenai Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung saat ini dalam tahap finalisasi di Ditjen EBTKE dan akan digenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut pada tahun ini. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut diantaranya mencakup pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pemanfaatan langsung panas bumi, jangka waktu izin pemanfaatan langsung, pembinaan dan pengawasan dan harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Pada public hearing ini juga dipaparkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi seperti : RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung, RPM tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi untuk Pemanfatan Tidak Langsung, RPM tentang Pedoman Studi Kelayakan Panas Bumi, RPM tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi dan RPM tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Panas Bumi pada Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan juga terkait dengan prospek pengembangan kawasan pariwisata pada daerah yang memiliki potensi panas bumi yang disampaikan oleh perwakilan Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan Kementerian Pariwisata.

Menurutnya, keberadaan potensi panas bumi diharapkan bersinergi positif terhadap pengembangan kawasan pariwisata.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Hamim Pou, dimana Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyambut baik serta akan mendukung sepenuhnua rencana pengembangan potensi panas bumi yang ada di Kabupaten Bone Bolango.

Pada akhirnya, Pemerintah Daerah dan stakeholders berharap agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan RPM lainnya dapat segera diterbitkan, sehingga dapat menggairahkan potensi pemanfaatan panas bumi di seluruh Indonesia. (BW)


Contact Center