Peluang dan Tantangan Implementasi B30

Rabu, 17 Juli 2019 | 16:10 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan pengembangan bahan bakar biodiesel dengan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30% atau B30 pada kendaraan bermesin diesel (Mandatori B30).

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa Mandatori B30 merupakan langkah konkret Pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, menyejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri. Melalui mandatori B30 ini, diharapkan konsumsi biodiesel dalam negeri akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kilo liter. Konsumsi biodiesel pada tahun 2018 telah mencapai 3,8 juta kilo liter, dimana implementasi B20 telah dilaksanakan secara nasional.

Pemerintah menegaskan implementasi Mandatori Biodiesel membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak. Adapun beberapa faktor yang mendukung implementasi biodiesel, yaitu (1) kapasitas produksi yang cukup, (2) kajian/pengujian, (3) kualitas bahan bakar sesuai standar/spesifikasi, (4) Pedoman/Juknis/SOP Handling dan Storage biodiesel dan campurannya, (5) pengawasan dan monitoring kualitas dan kuantitas, serta (6) dukungan finansial.

Road Test atau Uji Jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2019 dengan memberangkatkan 3 unit truk dan 8 unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang masing-masing akan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer. Dalam waktu dekat, pengujian sejenis juga akan dilakukan pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan. Sementara untuk implementasi Mandatori B30 sendiri ditargetkan dapat dilaksanakan mulai tahun depan.

Pada kegiatan Diskusi Ilmiah "Peluang dan Tantangan Implementasi B30 dan B100" yang dilaksanakan hari ini (Rabu, 17/7), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa lingkup kegiatan road test B30 terdiri dari pengujian kualitas bahan bakar, kualitas pelumas, merit rating komponen mesin, stabilitas penyimpanan pada kondisi luar ruangan bersuhu dingin, penyiapan dan blending bahan bakar, kajian manajemen kebutuhan bahan bakar, uji konsumsi bahan bakar, uji unjuk kerja kendaraan, uji tingkat penyumbatan pada filter bahan bakar, uji presiptasi pada kendaraan (starter mobil dalam kondisi dingin).

"Uji coba B30 bisa disebut gagal salah satu nya jika filter tangki tidak bisa bekerja sesuai dengan yang disarankan, misalnya filter bahan bakar dibuat untuk 10.000 KM tapi pada saat uji jalan B30 ditemukan di 6.000 KM bermasalah berati itu gagal," tandas Dadan.

"Subjek terhadap hasil pengujian nanti bahwa spesifikasinya itu akan kita sesuaikan misalnya dari satu sisi kita meminta produsen penyedia teknologinya untuk menyesuaikan, disisi yang lain produsen biodiesel-nya kita minta untuk menyesuaikan juga," imbuhnya.

Lebih lanjut Dadan menyebutkan bahwa dukungan dari semua pihak itu diperlukan untuk menjawab tantangan dan sekaligus meraih peluang implementasi B30, yang antara lain meliputi:

(1) sebaran Badan Usaha BBN Biodiesel tidak merata (saat ini pabrik biodiesel lebih banyak berada di Indonesia bagian barat);

(2) peningkatan kualitas bahan bakar baik solar maupun biodiesel;

(3) peningkatan pengetahuan bagi pelaksana lapangan dalam melaksanakan handling dan storing;

(4) keterbatasan sarana dan fasilitas di TBBM;

(5) adanya permasalahan moda transportasi (terbatasnya kapal pengangkut);

(6) masih adanya resistensi dari end user seperti moda angkutan kapal dan pertambangan;

(7) adanya negatif campaign dari beberapa negara tujuan utama ekspor; dan

(8) melakukan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan pemahaman/kesadarann pentingnya penggunaan biodiesel.

"Rencananya, dalam waktu dekat kita akan melakukan pengujian B30 pada angkutan laut, alat berat, mesin pertanian, dan kereta api. Dan berikutnya kita akan merevisi SNI Biodiesel. Semoga ini dapat berjalan sesuai jadwal agar implementasi B30 dapat dilaksanakan tahun depan sesuai target," pungkas Dadan.

Untuk diketahui, minyak solar (B0) adalah bahan bakar jenis destilat yang digunakan untuk mesin diesel "compression ignition". Biodiesel/fame (B100) merupakan Bahan Bakar Nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa Ester Metil Asam Lemak (Fatty Acid Methyl Ester, FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses sterifikasi/transesterifikasi. Sementara B20 (Biodiesel 20%) adalah pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar dan B30 (Biodiesel 30%) adalah pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar. (RWS)


Contact Center