Satgas GRC Kawal Pencapaian Tujuan Program Strategis EBT

Rabu, 5 Agustus 2020 | 15:55 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Guna mengawal dan mengatasi berbagai kendala dalam program strategis percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi, Direktorat Jenderal EBTKE telah membentuk tim Satuan Tugas Tata dan Kelola Manajemen Risiko, yang akan memantau setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan melakukan kegiatan manajemen. Pencapaian utamanya adalah melaksanakan pemerintahan yang transparan dan bersih, sehingga Direktorat Jenderal (Ditjen) EBTKE bisa mencapai ISO 31000 sesuai standar manajemen risiko.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, M. Halim Sari Wardana menyampaikan bahwa selama menjalankan program untuk mencapai tujuan, mungkin arahnya lurus sesuai dengan tujuan namun dalam perjalanan ke depan tentu terkadang ada kendala.

“Nah, kedepannya diharapkan kepada satgas Governance, Risk and Compliance (GRC)  ini akan menginventarisasi semua hambatan, kendala, risiko dalam pencapaian tujuan strategis kita. Tujuan strategis kita ini kan bauran energi, kapasitas terpasang, percepatan investasi dan peningkatan PNBP, tentunya ada risiko-risiko yang dapat menghambat tercapainya tujuan organsasi. Jadi kita upayakan untuk mampu dalam mengidentifikasi semua kendala serta melakukan pemantauan dan pengendalian tata kelola dan manajamen risiko untuk mencapai tujuan tersebut”, pungkas Halim dalam kegiatan Seminar Online Manajemen Risiko Dalam Rangka Pencapaian Tujuan Strategis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang digelar hari ini (5/8). Ke depan juga akan dibentuk Tim Satuan Tugas Kepatuhan dan Pengendalian, sebagai tim yang memonitor secara khusus pelaksanaan program EBT.

Adapun tujuan dan kewenangan satuan tugas yang dibentuk ini antaralain perbaikan tata kelola dan menyusun arah kebijakan, strategi serta metodologi manajemen risiko; menyusun renja pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; Melakukan identifikasi dan analisis terhadap pencapaian dan sasaran program strategis dan program prioritas; melakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian tata kelola dan manajemen risiko; dan wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Qatro Romandhi, Kepala Bagian Rencana dan Laporan, selaku Ketua Tim Satuan Tugas Tata dan Kelola Manajemen Risiko, menjelaskan bahwasanya tim satgas ini tidak akan bisa berjalan sendiri, oleh sebab itu perlu adanya sinergi dari seluruh Direktorat dalam pelaksanaannya. “Dalam pelaksanaan tugas ini, kami merekomendasikan beberapa hal seperti komitmen pimpinan, penetapan pedoman, dukungan organisasi baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia yang berkompeten (tersertifikasi), penerapan monitoring dan evaluasi maksimal serta diharapkan manajemen risiko diintregasikan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan”, ungkap Qatro.

Foto : Ketua Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko, Qatro Romandhi, S.T, M.Sc,CRMO (kiri) dan Sekretaris Tim Satgas, Robbi Ardhya Harnass, S.E, M.Int.Buss.,CRMO.,CRMP (kanan)

Tujuan dan penerapan manajemen risiko antaralain untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis dan kinerja; meningkatkan kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; serta memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan.

“Kalau kita melihat konteksnya, manajemen risiko itu adalah sesuatu yang update, yang dapat diterima secara luas atau global. Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 diperkenalkan pertama kali tentang istilah performance budgeting, risk thinking, penganggaran berbasis kinerja, pengambil keputusan berbasis risiko dan ini semua cikal bakalnya berawal di UU ini. Lalu dikembangkan lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sehingga Ditjen EBTKE perlu menerapkan perbaikan tata kelola manajemen risiko dari setiap elemen unit untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis kita”, jelas Roni Chandra Harahap, Kepala Subdit Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi, yang merupakan Wakil Ketua II Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko.

Lebih lanjut ia menjelaskan manfaat manajemen risiko di Ditjen EBTKE adalah kualitas mutu, mengurangi kejutan risiko yang tidak diinginkan, perlindungan kepada unit kerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditjen EBTKE memiliki target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan dari tugas fungsi Ditjen EBTKE yang tentu memiliki risiko. Merupakan ketidakpastian yang berdampak pada sasaran atau dampak negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan/sasaran. Risiko perlu dianalisa untuk dapat direspon. Ada 4 jenis respon risiko seperti avoid, accept, transfer dan reduce. Contoh identifikasi risiko pelaksanaan pembangunan Pembangkit  Listrik Tenaga (PLT) EBT dengan menggunakan anggaran negara (APBN) antaralain pada sisi perencanaan, proses tender, kontrak, pelaksanaan, monitoring, pemeliharaan, pembayaran, dan serah terima aset.

Sebagai informasi, sebanyak 8 (delapan) pegawai memiliki Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko tingkat dasar (gelar profesi CRMO dari Asosiasi Global Integrated Risk Management Association), dan 2 (dua) pegawai telah berhasil mendapat sertifikasi kompetensi bidang manajemen risiko untuk profesional atau CRMP (Certified Risk Management Professional merupakan pengakuan kompetensi di bidang manajemen risiko yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko/LSPMR). Kemudian sebagai salah satu penguatan dan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkompeten, sebanyak 12 (dua belas) pegawai sedang mengikuti program pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko. Diharapkan kedepannnya, dengan mempersiapkan SDM yang terbaik di bidangnya, perbaikan tata kelola manajemen risiko dalam mengawal tujuan strategis Ditjen EBTKE ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. (RWS)


Contact Center