Public Hearing Panduan Pengelolaan Lingkungan Pembangkit Bayu

Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:05 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Aspek lingkungan menjadi faktor penting dalam pengembangan pengelolaan energi, sesuai dengan misi pengelolaan energi nasional pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yaitu mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan. Sejalan dengan hal ini, Direktorat Jenderal EBTKE, melalui Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (Aneka EBT) telah menyusun Panduan Pengelolaan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Panduan ini dapat menjadi referensi dalam menyusun dokumen pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pembangunan PLTB.

“Sebagai unit yang menjalankan tugas dan fungsi berkaitan dengan pengembangan EBT, didukung Komite Teknis 27-09 Energi Angin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,serta Kementerian Perhubungnan, tahun ini kami menyusun SNI dan panduan yang lebih praktis, termasuk energi angin”, ujar Direktur Aneka EBT, Chrisnawan Anditya, saat membuka kegiatan Public Hearing Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTB secara virtual, kemarin (26/10).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai isi rancangan dan meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan lingkungan PLTB di Indonesia kepada para pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan Public Hearing ini, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Komite Teknis 27-09 Energi Angin, Asosiasi, stakeholder terkait dan para pengembang di sektor energi angin.

Proses pemanfaatan energi angin sebagai energi listrik dimulai dari tahap perencanaan, tahap pra kontruksi, tahap konstruksi, tahap operasi dan terakhir tahap pasca operasi, dimana masing-masing tahap memiliki pengaruh terhadap lingkungan. 

“Secara garis besar panduan pengelolaan lingkungan PLTB yang kami susun ini akan memberikan penjelasan dan petunjuk umum pada setiap tahap pembangunan PLTB, untuk menjadi referensi dalam menyusun dokumen pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pembangunan PLTB”, kata Chrisnawan.

Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT, Martha Relitha menjelaskan, secara garis besar panduan pengelolaan lingkungan PLTB ini akan memberikan penjelasan dan petunjuk umum pada setiap tahap pembangunan PLTB. Terdiri dari latar belakang, gambaran umum PLTB, maksud dan tujuan, ruang lingkup serta kebijakan yang berlaku pada pemanfaatan PLTB yang berwawasan lingkungan di Indonesia.

“Dalam draft panduan pengelolaan lingkungan PLTB yang disusun, menyebutkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah disusun oleh Komite Teknis 27-09 Energi Angin yang digunakan sebagai acuan dalam melengkapi aspek pengelolaan lingkungan dari sisi keteknikan PLTB yaitu SNI 3851-2:2018 Sistem Konversi Angin dan SNI 8398:2017 Panduan Studi Kelayakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (identifikasi aspek lingkungan)”, ungkap Martha dalam paparannya.

Dalam forum diskusi, peserta tampak antusias untuk mengetahui lebih jauh terkait standar kebisingan yang diperbolehkan. Standar kebisingan ini dapat mengacu pada standar IEC 61400-11:2012+AMD1:2018 CSV Wind turbines - Part 11: Acoustic noise measurement techniques dan IEC TS 61400-14:2005Wind turbines - Part 14: Declaration of apparent sound power level and tonality values, yang telah masuk menjadi agenda roadmap Komite Teknik 27-09 Energi Angin untuk disusun.

Melalui kegiatan Public Hearing ini, semakin mempertegas diperlukannya Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTB yang bernilai guna, mengacu pada regulasi yang berlaku, baik regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan standar nasional terkait lainnya untuk mengantisipasi penerapan panduan bagi pengembang sektor energi angin. Diharapkan panduan pengelolaan lingkungan PLTB yang disusun ini semakin memperkaya regulasi di sektor EBT khususnya di bidang pembangkit listrik tenaga bayu (RWS).


Contact Center