Telah Terbit: Perubahan Kepdirjen EBTKE Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri

Wednesday, 28 December 2022 | 20:05 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi telah menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan di Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 195.K/EK.05/DJE/2002;

- Bahwa penetapan 5netapan spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel yang khusus diberlakukan untuk pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35);

- Bahwa implementasi peningkatan persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar dari sebesar 30% (B30) menjadi sebesar 35% (B35) yang semula berlaku mulai 1 Januari 2023 diubah menjadi 1 Februari 2023, sehingga perlu mengubah diktum KEENAM Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022.

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesek Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Catatan:

- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023

- Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2022.

Dokumen Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022 dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan Keputusan Dirjen EBTKE 2022


Contact Center