Isi Kesimpulan RDP Dengan Komisi VII

Friday, 29 January 2016 | 12:33 WIB | Ferial

EBTKE-- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) melakukan verifikasi terhadap badan usaha pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro ( PLTMH) yang telah menandatangani power purchase agreement (PPA) khususnya perusahaan yang diperkirakan satu grup memiliki PPA.

Itu merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat DPR dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, dan Direksi PT PLN (persero) yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kamis, 28 Januari 2016, dengan pemimpin rapat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi.

Isi kesimpulan lain, meminta Direktur Jenderal EBTKE untuk mengevaluasi dampak implementasi peraturan menteri nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dan pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 10 megawatt (MW). Kemudian, meminta Direktur Utama PT PLN (persero) untuk mempercepat pembangunan jaringan distribusi listrik desa dengan anggaran dari penyertaan modal negara (PMN).

Disamping itu, Komisi VII DPR juga meminta kepada Direktur Utama PLN untuk menyampaikan daftar perusahaan yang telah memenangjan tender dan meneken PPA disertai data major equipment dan pengalamannya secara detail, kemudian disampaikan pada 09 Februari 2016.

Kesimpulan lain, meminta Direktur Utama PLN untuk membuat daftar invetarisasi peralatan dan mesin dari merk tertentu yang selama ini terbukti tidak handal dan sering bermasalah, terakhir meminta Direktur Utama PLN menyerahkan daftar perusahaan yang telah meneken PPA dan telah berjalan selama tujuh tahun untuk disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 09 Februari 2016 dan melakukan terminasi terhadap perusahaan tersebut.

Lalu, meminta PLN untuk melakukan audit teknologi terhadap pembangkit yang diduga menggunakan peralatan dan mesin bekas, selain itu meminta PLN untuk menyampaikan 34 daftar proyek pembangunan pembangkit yang tidak berjalan sesuai rencana dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat 09 Februari 2016 untuk penyelesaian.


Contact Center