Penyerahan SK Penugas WKP Mataloko

Kamis, 28 Januari 2016 | 11:09 WIB | Ferial

EBTKE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan SK Penugasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Mataloko kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Penyerahan SK Penugasan Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko dilakukan antara Dirjen EBTKE (KESDM) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi Budi Herdiyanto kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Perencanaan Sistem M. Ikbal Nur, di Ruang Rapat Direktorat Panas Bumi, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.

WKP Mataloko dikeluarkan berdasarkan SK Menteri ESDM 1152 K/30/MEM/2011 tanggal 21 April 2011, wilayah kerja Mataloko berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dengan luas Area 996,2 hektare (ha).

Keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi Mataloko pada Unit 1 adalah sebesar (1x2,5 MW), sedangkan pada unit 2 dan 3 sebesar (2x10 MW).

Dasar Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada wilayah kerja Mataloko adalah Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dinyatakan bahwa “Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi”.

Sedangkan Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi (IPB) Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi diatur dalam Pasal 52 dan 53. (Novi Beatrix)


Contact Center