Program Indonesia Terang Targetkan 12.669 Desa Terlistriki

Jumat, 5 Februari 2016 | 08:30 WIB | Nicko Yoga Permana

AMBON – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said beserta rombongan terkait sektor ketenagalistrikan untuk kesekian kalinya kembali mengunjungi wilayah Indonesia Timur. Tujuan kedatangan rombongan adalah untuk mempercepat realisasi Program Indonesia Terang yakni program pemerintah untuk melistriki enam provinsi di wilayah Indonesia timur yang rasio kelistrikannya rendah yaitu, NTB, NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat.

“ Pemerintah akan melistriki enam provinsi yang rasio elektrifikasinya rendah. Enam provinsi tersebut akan dikelola dengan khsusus karena tantangannya berbeda dengan Indonesia barat , banyak sekali pulau-pulau, banyak sekali wilayah-wilayah terpencil yang tidak mungkin disambung dengan jaringan nasional secara terpadu,” ujar Sudirman.

Untuk merealisasikan program tersebut dijelaskan Sudirman, dilakukan  melalui dua pendekatan, pertama desentralisasi, harus berbasis pada pulau-pulau dan yang kedua, sumber daya utamanya adalah energi baru terbarukan.

Melalui Program Indonesia Terang, pemerintah mentargetkan dalam lima tahun kedepan akan dapat menerangi 12.669 desa yang 70% diantaranya ada di wilayah Indonesia timur yakni enam provinsi tersebut. “ Kami tadi baru mendapat masukkan dari Gubernur Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB melalui video conference dan kami juga sudah menjelaskan apa rencananya termasuk kami mendengar apa saja potensi-potensi ebt yang dimiliki,” lanjut Sudirman.

Program Indonesia Terang  menargetkan sasaran bagi desa-desa yang belum tersentuh oleh jaringan listrik PLN, baik desa yang sama sekali belum memiliki listrik atau desa yang memiliki listrik dengan sumber tenaga dari bahan bakar fosil.

Strategi yang digunakan untuk mewujudkan Program Indonesia Terang antara lain :

  1. Melibatkan secara aktif semua stakeholder yang terkait dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pelaksanaan program.
  2. Penerapan harga langganan yang terjangkau dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat untuk listrik yang dihasilkan dari PLT EBT.
  3. Pelaksanaan program secara bertahap dan berkesinambungan.
  4. Asas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program dengan melibatkan pihak ke-3 yang terpercaya dalam proses audit dan evaluasi. (esdm.go.id)


Contact Center