Kepmen ESDM No 258 K/12/DJE/2016 Tentang Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel Mei-Oktober 2016
Thursday, 21 April 2016 | 15:01 WIB | Jafar Soddik
Mengacu Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, berikut hasil Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel yang Berhak Mengikuti Pengadaan BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volumenya periode Mei - Oktober 2016.