Pesan Dirjen Toto Untuk PNS Ditjen EBTKE: Kenaikan Pangkat Harus Diikuti Kenaikan Profesionalisme dan Kompetensi

Kamis, 18 April 2019 | 14:30 WIB | Humas EBTKE

Jakarta - Bertempat di Gedung Slamet Bratanata, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), hari ini (Kamis, 18/4), sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen EBTKE menerima penghargaan kenaikan pangkat atas masa kerja pengabdiannya kepada negara.

"Penghargaan kenaikan pangkat pada seorang PNS pada hakikatnya adalah sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi  kerja dan pengabdiannya kepada negara serta dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya," tutur FX Sutijastoto, Direktur Jenderal EBTKE yang akrab disapa Toto, saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan diberikan tepat pada waktunya sesuai masa kerja. Toto juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas kerja pegawai yang bersangkutan. "Disisi lain yang saya harapkan itu jangan sekedar kenaikan pangkat tapi kenaikan profesionalisme kita dan juga peningkatan kompetensi kita," tandas Toto. 

"Jika kita memiliki kompentesi dan profesionalisme kita tidak perlu khawatir bekerja dimana saja. Oleh karena itu, di dalam melaksanakan tugasnya mohon profesi-profesi yang ditekuni agar dikembangkan dalam melaksanakan amanah yang kita emban," imbuhnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, periode kenaikan pangkat PNS sendiri ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan dengan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

Kenaikan pangkat reguler untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural (fungsional) akan diberikan selama tidak melampaui jabatan atasan langsung. Kenaikan pangkat ini diberikan sekurang-kurangnya setelah 4 tahun dalam masa terakhir dan pangkat tertingginya dari pendidikan yang dimilikinya. Sedangkan kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki struktural, fungsional, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas panjang jenjang pangkat yang bersangkutan. 

Pada periode 1 April 2019 ini PNS Ditjen EBTKE yang memperoleh kenaikan pangkat reguler dan pilihan sebanyak 100 orang. Dirjen Toto berharap penerimaan kenaikan pangkat ini dapat menambah motivasi pegawai, sekaligus menjadi momentum pengingat agar seluruh pegawai kembali fokus pada tugas yang diemban Ditjen EBTKE.

"Saya ingatkan kembali bahwa tugas dari Ditjen EBTKE ini cukup menantang yaitu dalam meningkatkan energi baru terbarukan dan konservasi energi didalam kebiasaan kita menggunakan energi fosil. Inilah tantangan kita sekaligus peluang kita," tutur Toto. "Disinilah kita bisa memberikan manfaat bagi bangsa kita untuk bagaimana kita memajukan ekonomi kita, artinya kita jangan hanya berkarya datang pagi kemudian sore pulang tapi kita harus bisa melihat manfaat apa yang bisa kita berikan kepada bangsa ini," pungkasnya.

Selain menyampaikan kenaikan pangkat, pada kesempatan yang sama, Dirjen Toto juga memberikan penghargaan kepada pegawai yang memasuki masa purnabakti per April 2019. (RWS)

 


Contact Center