Bimbingan Teknis Penghematan Energi Bagi Pemda Bali

Kamis, 12 November 2020 | 15:40 WIB | Humas EBTKE

TANGERANG - Sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, Pemerintah terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai target kebijakan energi nasional. Salah satu kegiatan yang dapat mendorong konservasi energi adalah melalui kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan konservasi energi pada Pemerintah Daerah (Pemda). Kalangan ini menjadi target penghematan energi karena selama ini anggaran Pemda untuk biaya tagihan listrik sangat besar. Hal ini dikarenakan perilaku pengguna energi di Indonesia cenderung boros dan lebih menjurus kepada sifat konsumtif.

“Kurangnya pengetahuan tentang manfaat dari penghematan energi dan pemahaman pegawai Pemda yang beranggapan bahwa biaya tagihan listrik ditanggung negara menyebabkan para pegawai merasa berhak menggunakan energi secara boros. Maka dari itu perlu dilakukan persamaan persepsi tentang penghematan energi dan perubahan budaya konsumsi energi melalui kegiatan bimtek konservasi energi bagi pengelola gedung Pemerintah Daerah”, demikian ungkap Kepala Subdit Bimbingan Teknis dan Kerja Sama Konservasi Energi, Florentius Hendro pada kegiatan Bimbingan Teknis Konservasi Energi bagi Pengelola Gedung Provinsi Bali yang dilaksanakan hari ini (13/11) secara online dan offline.

Peserta kegiatan Bimtek Konservasi Energi ini yaitu seluruh pengelola gedung Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, dengan maksud untuk mendorong pelaksanaan konservasi energi pada gedung perkantoran di Pemerintah Daerah dan melakukan perubahan perilaku yang hemat energi bagi pengguna energi yang selanjutnya dapat menularkan kebiasaan tersebut kepada lingkungannya. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap konservasi energi dan menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan budaya hemat energi di lingkungan pemerintah daerah.

“Konservasi energi sangatlah penting, mengingat kesenjangan antara sisi permintaan dan penyediaan energi terus melebar. Saat ini konsumsi energi di Indonesia lebih banyak dipenuhi oleh energi fosil sementara cadangan energi fosil nasional semakin terbatas dan laju penemuan cadangan baru jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan konsumsi energi nasional. Selain itu pada tahun-tahun terakhir ini dengan semakin meningkatnya harga energi telah menyadarkan kita bahwa Konservasi energi mutlak dilakukan”, jelas Hendro.

Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, juga dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah energi yang dibutuhkan, dalam menggunakan sebuah peralatan atau mesin yang mengonsumsi energi, untuk mendapatkan hasil yang sama.

Seperti diketahui, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030 dan 41% dengan bantuan internasional. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement pada Oktober 2016 (Undang Undang No.16 Tahun 2016), dan menyampaikan ke UNFCCC pada 6 November 2016. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, ditetapkan target penurunan intensitas energi sebesar 1% per tahun, elastisitas energi kurang dari 1 pada tahun 2025, penghematan energi final sebesar 17% pada 2025 serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan. Pada tahun 2019, penghematan energi final telah melampaui 17%. (RWS)


Contact Center