Pemerintah Permudah Investor Kembangkan PLTA

Senin, 1 September 2014 | 15:33 WIB | Ferial

EBTKE--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membuat gebrakan untuk menggenjot ketersediaan pasokan energi listrik di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepada investor, Kementerian ESDM memberikan kemudahan-kemudahan untuk menggarap usaha penyediaan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan PLTA yang memanfaatkan waduk, bendungan dan saluran irigasi berkapasitas sampai dengan 10 Megawatt (MW).

Kemudahan-kemudahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA oleh PT PLN (Persero) dan Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 12 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA oleh PT PLN (Persero).

Kedua Permen ESDM itu disosialisasikan dengan melibatkan para pelaku usaha penyedia tenaga listrik dan para pemangku kepentingan di Medan, Jumat 29 Agustus 2014.

alam kesempatan tersebut, turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Gubernur Sumatera Utara Akhir Lubis yang mewakili Gubernur Sumatera Utara.

Sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana. "Ada kemudahan bagi investor untuk membangun pembangkit listrik, namun ada juga juga sanksi yang tegas bagi investor yang lalai. Yang komitmen membangun akan beruntung, sebaliknya yang main-main akan kena sanksi," kata Rida.

Menurut dia, dalam kedua Permen itu, kemudahan diberikan mulai dari pengurusan perizinan, birokrasi dan lainnya baik dari pemerintah maupun PLN. Kemudian, PLN wajib membeli energi dari pembangkit mini yang dibangun dengan harga yang kompetitif dan ada ruang negosiasi.

Investor yang diberi ruang membangun, yakni badan usaha milik nasional (BUMN), BUMD, badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia, koperasi dan swadaya masyarakat. "Bisa dengan PLTA memanfaatkan tenaga air dari waduk, bendungan, saluran irigasi," katanya.

Kemudahan lainnya, lanjut Rida, adalah adanya kenaikan harga pembelian PLN dari PLTA dan pembelian PLN dari PLTA yang memanfaatkan waduk, bendungan dan atau saluran irigasi berkapasitas sampai dengan 10 MW. "Ada pengaturan harga yang jelas di kapasitas tegangan menengah (10 MW) dan tegangan rendah (250 kw) per lokasi atau wilayah provinsi. Harga yang ditetapkan telah melalui kajian-kajian yang dipastikan menguntungkan investor. Untungnya lagi, harga pembelian bisa dinegosiasi,"tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Riadil Akhir Lubis menyatakan, Sumut sangat mendukung digalakkannya pembangunan PLTA. Sebab Indonesia khususnua Sumut, menurutnya kaya akan potensi sumber daya air.

Utamanya, kata dia, Sumut saat ini membutuhkan energi listrik untuk mengatasi defisit hingga 350 MW. "Pasokan energi Sumut hanya sekitar 1.400 MW. Ini membuat masyarakat dan pelaku usaha resah. Pertumbuhan ekonomi menjadi tidak efektif," katanya.

Sosialiasasi itu juga menyajikan paparan tentang tata perizinan usaha penyedia tenaga listrik, model perjanjian pembelian tenaga listrik, pengelolaan sumber daya air secara nasional dan Sumut, dan mekanisme penerbitan sertifikat laik operasi yang disampaikan oleh masing-masing pejabat berwenang.


Contact Center