97 Pengembang Ajukan Permohonan Penetapan Pengelolaan Tenaga Air

Wednesday, 24 December 2014 | 10:00 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah menyatakan ada 97 pengembang listrik tenaga air yang telah mengajukan permohonan penetapan pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sejak terbitnya peraturan menteri (Permen) 12 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dari 97 pengembang yang mengajukan tersebut telah ditetapkan 41 Badan Usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dengan rincian 5 badan usaha baru, kemudian 26 badan usaha yang dalam proses peralihan namun masih dalam tahap pendanaan dan konstruksi, terakhir 10 badan usaha yang sudah beroperasi tetapi dalam masa peralihan.

Sementara 56 pemohon yang terdiri dari pemohon baru, peralihan dan operasi masih dalam proses melengkapi dokumen. Berdasarkan data yang disampaikan pemohon baru, investasi yang dibutuhkan rata-rata sebesar Rp20 miliar.

Sampai saat ini, pemohon tersebut belum mengeluhkan maupun mempermasalahkan harga.

 


Contact Center