PIP Diberi Mandat Promotori Program Pembangunan Ramah Lingkungan

Rabu, 31 Desember 2014 | 10:24 WIB | Ferial

EBTKE-- Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berkomitmen untuk melakukan pembiayaan investasi pada proyek ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 177/KMK.01/2010 tentang Penetapan Langsung Investasi Pemerintah Pada Bidang Investasi Ramah Lingkungan.

Tujuannya untuk mendukung program pembangunan yang ramah lingkungan khususnya dalam rangka penanganan perubahan iklim melalui perluasan dan percepatan investasi pemerintah serta pengembanangan kerjasama investasi antara pemerintah dengan swasta.

Peranan PIP untuk mendukung Keputusan Menteri Keuangan nomor 177/2010 tentang penetapan langsung investasi pemerintah pada bidang investasi ramah lingkungan, PIP dapat menawarkan efisiensi energi dengan program penggantian lampu jalan dan retrofit bangunan, selain itu pengembangan energi terbarukan untuk jenis mini hydro serta waste to energy.

Mengingat intensitas energi (keborosan) di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Singapura, Thailand dan Malaysia menjadi latar belakang PIP dimandatkan untuk menjadi promotor program pembangunan ramah lingkungan dan membangun kerjasama investasi antara pemerintah dan sektor swasta. Alasan lain, suku bunga pinjaman dibawah suku bunga pasar, selain itu tenor pinjaman panjang dan tidak ada penalti untuk pelunasan dini. Kemudian, persentase pinjaman diatas bank dan terakhir mekanisme kerjasama yaitu dengan kerjasama dan bantuan teknis kolaboratif.


Contact Center