Mandatory BBN Ditingkatkan Menjadi 15 Persen

Selasa, 17 Maret 2015 | 14:02 WIB | Ferial

EBTKE--Pemerintah berencana meningkatkan kandungan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam campuran Solar dari 10 persen menjadi 15 persen.

Peningkatan campuran BBN tersebut rencananya akan diberlakukan April 2015. Hal ini dilakukan untuk mengurangi impor BBM dan dapat menghemat uang negara sebesar US$ 1,3 miliar per tahun.

“Rapat Kabinet Terbatas siang tadi memutuskan bahwa kita akan mendorong penggunaan biofuel mandatory menjadi minimal 15 persen di tahun ini,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Kementerian ESDM, Senin, 16 Maret 2015.

Menurut Sudirman, Pemerintah sepakat untuk meningkatkan penggunaan BBN secara bertahap dan tahun depan ditargetkan penggunaan BBN dapat meningkat menjadi 20 persen. Terkait keputusan ini, Pemerintah akan menerbitkan Permen ESDM dalam waktu dekat. "Draft-nya sudah disiapkan dan satu dua hari akan dikeluarkan Permen-nya,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah juga akan mengundang para pengusaha di bidang BBN agar membantu pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan tersebut. “Jadi kepada Pertamina, kita akan berikan penugasan supaya menyiapkan diri. Kepada para pelaku usaha sawit, saya akan mengundang mereka dalam waktu dekat,” tambahnya.

Diakui Sudirman, kebijakan baru ini akan mempengaruhi pasar kelapa sawit di Indonesia sebagai dampak peningkatan permintaan baru. Penyerapan biofuel diperkirakan dapat mencapai 5,3 juta KL per tahun.

Kebijakan mandatory BBN ini merupakan salah satu dari tujuh paket kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Tujuh paket kebijakan ekonomi tersebut adalah:

  1. Pemberian tax allowance untuk perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, berorientasi ekspor dan yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia;
  2. Pemberian insentif PPN kepada industri galangan kapal dan beberapa industri yang prioritas seperti pertanian;
  3. Melakukan kebijakan antidumping;
  4. Kebijakan bebas visa kunjungan singkat wisatawan mancanegara;
  5. Peningkatan kewajiban penggunaan BBN dalam Solar menjadi 15 persen;
  6. Penerapan letter of credit (LC) untuk produk sumber daya alam yaitu tambang, batubara, migas, crude palm oil (CPO);
  7. Restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik.

Terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan, dengan kebijakan peningkatan campuran BBN menjadi 15 persen tersebut diperkirakan membutuhkan biodiesel sebanyak 5,3 juta kiloliter (KL). Jika B15 diterapkan sejak awal tahun ini, akan ada penghematan devisa negara US$2,5 miliar. Penghematan US$1,3 miliar akan terwujud jika kebijakan ini berlangsung secepatnya pada 1 April 2015 "Kami akan meminta dukungan pengusaha minyak kelapa sawit untuk mewujudkan kebijakan B15 ini. Setidaknya diperlukan jaminan dari mereka terkait ketersediaan biodiesel,"kata Rida.

Terkait harga biodiesel yang masih relatif tinggi, menurut dia, Pemerintah tengah mempertimbangkan memberikan insentif guna menekan harga bahan baku biodiesel yaitu crude palm oil (CPO). Jika harga bahan baku biodiesel dapat ditekan, diharapkan harga biodiesel bisa terjangkau konsumen.

"Saat ini kan, harga biodiesel sekitar Rp9000 perliter. Salah satu cara untuk menekan harga adalah dengan menekan harga CPO. Caranya adalah dengan pemberian insetif atau kebijakan pajak lainnya. Mekanisme ini akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan beberapa Kementerian,"paparnya.


Contact Center