Harga Listrik Pembangkit Angin Lebih Menjanjikan

Jumat, 11 September 2015 | 13:14 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen ESDM) mengenai feed in tariff (FIT) pembangkit listrik tenaga angin (PLTB).

" Insya Allah kalau tidak akhir September atau awal Oktober akan terbit permennya, tarif yang berlaku dalam permen ini untuk semua kapasitas,"kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana di Jakarta, Kamis 08 September 2015.

Regulasi ini, tambah dia, sudah ditunggu-tunggu para investor dan diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di sektor pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan khususnya pembangkit listrik energi angin.

"Permen ini bagus untuk menarik investasi pembangkit listrik bertenaga bayu/angin, menjanjikan dan membuat investor mau menanamkan investasi,"kata Rida.

Rida menjelaskan saat ini sudah ada dua unit pembangkit angin yang beroperasi yaitu PLTB Samas, kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan kapasitas 50 megawatt (MW) dan PLTB Sidrap, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 75 MW. "Kedua pembangkit ini menarik harga jualnya,"pungkasnya.


Contact Center