Pemerintah Akan Bebaskan Badan Usaha Memilih WKP Panas Bumi

Friday, 23 October 2015 | 15:11 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah membuat terobosan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) terbaru terkait panas bumi. PP ini sebagai turunan dari Undang - Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014.

"Ada beberapa terobosan yang berbeda dari PP lama, posisi RPP itu sendiri sekarang sudah di Kemenhumkan untuk diharmonisasi antar departemen yaitu Menkumham, Depdagri, KESDM, Kemenkeu, BUMN dan KLH"kata Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak di Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Jumat, 23 Oktober 2015.

Menurut Yunus, jika selama ini untuk menunjuk pengembang panas bumi dilakukan lelang secara konvensional dengan memakan waktu lama kini dengan adanya PP baru tersebut pihaknya telah membuat langkah terobosan, pertama pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan eksplorasi wilayah kerja panas bumi (WKP).

"Jadi nanti secara masiv Pemerintah boleh menunjuk langsung memberikan WKP untuk dilakukan eksplorasi kepada perusahaan BUMN seperti Pertamina, PLN dan Geodipa,"jelas dia.

Kedua, lanjutnya, seluruh badan usaha baik swasta maupun BUMN diperkenankan meminta WKP kepada pemerintah untuk melakukan penugasan survei pendahuluan (PSP) dan eksplorasi. "Jika eksplorasi berhasil maka mereka akan diberikan direct appointment, berarti bukan hanya eksplorasi tetapi dapat mengembangkan hingga hilirnya, mekanisme ini banyak yang berminat",tegas Yunus.

Terakhir, tambah dia, mekanisme lelang konvensional seperti selama ini. "Jadi dari 27 WKP yang telah kita tetapkan, dibagi rata mana yang penugasan kepada BUMN, pemilihan oleh badan usaha dan lelang konvensional,"katanya.

Lebih lanjut Yunus mengungkapka, PP yang baru ditargetkan bisa rampung pada Desember ini hanya saja dari tiga RPP yang ada saat ini yaitu RPP pemanfaatan tidak langsung, kemudian pemanfaatan langsung dan RPP bonus produksi, pemerintah memprioritaskan dua RPP terlebih dahulu yang harus rampung tahun ini.

"Tentang prioritas, kami kejar RPP pemanfaatan tidak langsung dan bonus produksi yang harus selesai tahun ini, Insya Allah Desember. Kalau yang pemanfaatan langsung mungkin tahun depan, kalau tahun ini tidak terkejar,"pungkasnya.


Contact Center