Dana Ketahanan Energi, Tidak Pungut Uang Rakyat

Senin, 29 Februari 2016 | 06:36 WIB | Nicko Yoga Permana

JAKARTA – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said usai konferensi pers Program Indonesia Terang, Minggu (28/8) kembali menegaskan, rencana Pemerintah untuk mengumpulkan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak lagi memungut dana dari masyarakat. DKE akan dikumpulkan dari sumber-sumber lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat ini sebagai langkah persiapan untuk DKE adalah sedang disusun Peraturan Pemerintah dan kelembagaannya. Komunikasi dengan Komisi VII DPR RI juga terus intensif dilakukan. “Kita terus berkomunikasi dengan Komisi VII dan mulai APBN-P ini mulai diisi dan saya sering mengucapkan, ga peduli berapa triliun pun, yang penting masuk dulu,” ujar Sudirman.

Ditambahkannya, setelah itu mulailah sistem bekerja, uangnya mulai digunakan dan dari waktu ke waktu uangnya mulai diisi dan orangnya mulai direkrut.

Konsep DKE sudah matang dan diterima banyak pihak. Dan menurut Sudirman untuk memulai kegiatan ini dana sebanyak 2 hingga 3 triliun sudah cukup.

Mengenai mekanisme pungutan, Sudirman menjelaskan, bahwa pemerintah tidak lagi berpikir untuk memungut dari masyarakat. “Iuran atau menghimpun dana itu datang dari APBN, datang dari Badan Usaha baik hulu maupun hilir, baik minyak maupun batubara,” jelas Sudirman.
 
Dana Ketahanan Energi merupakan inisiatif Pemerintah untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari APBN, premi pengurasan energi fosil (minyak, gas dan batubara), dari penggunaan bahan bakar fosil, dana dari badan usaha bidang energi tidak terbarukan serta dari dana hibah. dana tersebut akan dipergunakan untuk berbagai kegiatan produktif antara lain, melistriki daerah tertinggal berbasis EBT, pembangunan infrastruktur energi, insentif pengusahaan EBT dan peningkatan sdm & dan ristek, termasuk pilot project. (SF)


Contact Center