Pemerintah Siapkan Cadangan Penyangga Energi

Jumat, 22 Juli 2016 | 09:19 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah siapkan cadangan penyangga energi (CPE) yang akan mulai dibangun tahun ini. Nantinya CPE ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres).

CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu.

“Mengingat kepentingan CPE tersebut, maka perlu Perpres untuk memberikan arah bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pengelolaan CPE,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said saat memimpin Sidang ke - 18 Anggota DEN di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Pokok-pokok penting yang akan diatur dalam Perpres CPE meliputi penyediaan, pengelolaan, pendanaan dan pembinaan serta pengawasan CPE.

Substansi utama penyediaan dan pengelolaan CPE:

1. Jenis CPE

Penetapan jenis sumber energi untuk CPE dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.

2. Jumlah dan Waktu CPE

Jumlah CPE, berdasarkan kebutuhan rata-rata harian nasional tahun sebelumnya dengan jumlah waktu selama 30 hari konsumsi harian.

3. Penentuan lokasi CPE

Lokasi CPE dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketersediaan infrastruktur energi, geologi, tata ruang dan lingkungan hidup.

4. Pengelolaan CPE

CPE akan dikelola oleh pejabat setingkat Eselon I. Menteri ESDM dapat menugasi BUMN di bidang energi untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan CPE.

5. Pengadaan persediaan dan pelepasan CPE

Pengadaan persediaan CPE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimungkinkan melalui penunjukan langsung dalam hal untuk percepatan penanggulangan krisis dan darurat energi. CPE dilepaskan pada saat terjadi kondisi krisis dan darurat energi.

6. Pemulihan CPE

Pemulihan persediaan CPE melalui pengadaan dengan jangka waktu paling lambat 90 hari setelah krisis berakhir.

7. Pendanaan CPE

Pendanaan pengadaan dan pengelolaan CPE yang meliputi sumber energi, infrastruktur dan pembiayaan bersumber dari APBN.

Setelah melalui pembahasan yang menyeluruh dan rinci, peserta Sidang Anggota ke-18 DEN menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE.

"Alhamdulillah pada tahap ini, kita dapat menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE," pungkas Sudirman.

 


Contact Center