FAQ : Program Mandatori Biodiesel 30% (B30)

Kamis, 19 Desember 2019 | 11:40 WIB | Humas EBTKE

 

Apa itu BBN? Apa sih Biodiesel itu? Program B30? Mungkin masih banyak yang bertanya dan belum paham terkait program ini. Simak ulasan berikut, segala informasi dan penjelasan mengenai Program Mandatori Biodiesel B30 akan dikupas tuntas disini.

1. Apa itu Bahan Bakar Nabati?

Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.

2. Apa saja jenis Bahan Bakar Nabati?

Bahan Bakar Nabati terdiri dari Biodiesel, Bioetanol dan Minyak Nabati Murni.

3. Apa itu biodiesel?

Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi.

4. Apa bahan baku biodiesel?

Untuk saat ini, di Indonesia bahan baku biodiesel berasal dari Minyak Sawit (CPO). Selain dari CPO, tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain.

5. Bagaimana proses pembuatan biodiesel?

Proses pembuatan biodiesel umumnya menggunakan reaksi metanolisis (transesterifikasi dengan metanol) yaitu reaksi antara minyak nabati dengan metanol dibantu katalis basa (NaOH, KOH, atau sodium methylate) untuk menghasilkan campuran ester metil asam lemak dengan produk ikutan gliserol. Skema proses produksi biodiesel sebagai berikut:

Apabila kandungan asam lemak bebas minyak nabati > 5%, maka terlebih dahulu dilakukan reaksi esterifikasi. Selain dari proses esterifikasi/ transesterifikasi dapat juga dilakukan dengan konversi enzimatis.

6. Apa kegunaan Biodiesel?

Biodiesel digunakan sebagai energi alternatif pengganti Bahan Bakar Minyak untuk jenis diesel/solar. Biodiesel dapat diaplikasikan baik dalam bentuk 100% (B100) atau campuran dengan minyak solar pada tingkat konsentrasi tertentu seperti B20.

7. Bagaimana perkembangan implementasi Program Mandatori Biodiesel?

Program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015  persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% (B20). Program Mandatori B20 berjalan baik dengan pemberian insentif dari BPDPKS untuk sektor PSO. Dan mulai 1 September 2018 pemberian insentif diperluas ke sektor non-PSO.

8. Apakah landasan hukum penerapan Program Mandatori Bahan Bakar Nabati (BBN)?

Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian ESDM menggalakkan Program Mandatori BBN melalui Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015.

9. Apakah tujuan implementasi Program Mandatori BBN?

Tujuan implementasi Program Mandatori BBN sebagai berikut:

- Memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030;

- Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi;

- Stabilisasi harga CPO;

- Meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit;

- Memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025;

- Mengurangi konsumsi dan impor BBM;

- Mengurangi emisi GRK; dan

- Memperbaiki defisit neraca perdagangan.

10. Apa yang dimaksud dengan program B20?

Program B20 adalah program pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar.

11. Apakah regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan mandatori program B20?

Regulasi yang mengatur tentang pentahapan mandatori program B20 adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.Dalam peraturan ini ditetapkan target pentahapan pencampuran biodiesel untuk semua sektor terkait.

12. Sejak kapan program B20 ini diberlakukan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, Program B20 mulai diberlakukan sejak   1 Januari 2016. Pada saat diimplementasikan, pemerintah memberikan insentif dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menutup selisih antara HIP Biodiesel dan HIP Solar untuk sektor PSO dan mulai 1 September 2018 pemberian insentif tersebut diperluas ke sektor non-PSO.

13. Pada sektor apa saja program B20 diterapkan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015, jenis sektor yang wajib menerapkan diantaranya usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum/ PSO (Public Service Obligation); transportasi non PSO; dan industri dan komersial. Namun, program tersebut yang sudah diimplementasikan dengan baik di sektor transportasi (PSO). Sesuai arahan Presiden RI, terhitung mulai tanggal 1 September 2018 mandatori B20 dijalankan secara masif di semua sektor. Pada pelaksanaan penerapan ini Pemerintah melakukan perluasan insentif dana pembiayaan biodiesel ke seluruh sektor termasuk Non PSO, sehingga realisasi pemanfaatan biodiesel meningkat.

14. Bagaimana hasil penerapan program B20?

Program Biodiesel 20% (B20) berjalan dengan baik dengan adanya dukungan kapasitas produksi yang cukup, uji kinerja/uji jalan, pemantauan secara berkala atas kualitas dan kuantitas oleh tim independen, serta penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). 4.       Saat ini terdapat 25 BU BBN yang aktif berproduksi dengan total kapasitas terpasang sebesar 12,06 juta KL/tahun. Pemanfaatan biodiesel tahun 2018 sebesar 3,75 juta KL dalam negeri telah berhasil menurunkan impor solar sebesar 466.902 KL dan menghemat devisa sebesar US$1,89 Miliar USD atau Rp 26,27 Triliun. Pemanfaatan biodiesel tahun 2018 juga telah berhasil menurunkan emisi GRK dan meningkatkan kualitas lingkungan sebesar 5,61 juta ton CO2.

15. Bagaimana realisasi implementasi program B20?

Realisasi implementasi program B20 sampai bulan Oktober 2019 adalah sebagai berikut:

16. Apakah biodiesel dapat langsung digunakan pada mesin diesel biasa?

Biodiesel siap digunakan oleh mesin diesel biasa dengan sedikit atau tanpa penyesuaian. Penyesuaian dibutuhkan jika penyimpanan atau wadah biodiesel terbuat dari bahan yang sensitif dengan biodiesel seperti seal, gasket, dan perekat terutama mobil lama dan yang terbuat dari karet alam dan karet nitril.

17. Apakah benar biodiesel menyebabkan kerak pada tangki bahan bakar?

Tidak benar bahwa biodiesel menyebabkan kerak pada tangki bahan bakar. Biodiesel merupakan senyawa ester yang banyak digunakan sebagai pelarut/pembersih. Pemanfaatan biodiesel justru dapat membersihkan kerak dan kotoran yang tertinggal pada mesin, saluran bahan bakar dan tangki bahan bakar karena sifatnya sebagai solvent/pelarut.

18. Apakah benar penggunaan B20 menyebabkan kerusakan pada injektor?

Keberhasilan dari penggunaan B20 tergantung dengan 3 (tiga) faktor. yaitu kualitas bahan bakar (biodiesel dan solar), handling/penanganan bahan bakar dan juga kompatibilitas material terhadap bahan bakar tersebut. Kerusakan yang terjadi pada injektor dapat diakibatkan dari ketidaksesuaian salah satu atau lebih dari ketiga faktor tersebut.

19. Bagaimana menghindari sludge yg mudah timbul pada biodiesel yang didiamkan lama?

Adanya kontaminasi air pada biodiesel dapat menimbulkan Sludge. Selama penanganan/handling Biodiesel baik dan sesuai dengan tata cara penanganan yang disarankan, maka sludge pada biodiesel tidak akan timbul.

20. Bagaimana dampak penggunaan biodiesel terhadap lingkungan?

Penggunaan biodiesel dapat meningkatkan kualitas lingkungan karena bersifat degradable (mudah terurai) dan emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari emisi hasil pembakaran bahan bakar fosil.
Berdasarkan hasil Laporan Kajian dan Uji Pemanfaatan Biodiesel 20% (B20) yang dilakukan oleh Ditjen EBTKE bersama beberapa stakeholder terkait pada tahun 2014, diperoleh hasil uji emisi sebagai berikut:

1. Kendaraan berbahan bakar B20 menghasilkan emisi CO yang lebih rendah dibandingkan kendaraan B0. Hal ini dipengaruhi oleh lebih tingginya angka cetane dan kandungan oksigen dalam B20 sehingga mendorong terjadinya pembakaran yang lebih sempurna.

2. Kendaraan berbahan bakar B20 menghasilkan emisi Total Hydrocarbon (THC) yang lebih rendah dibandingkan kendaraan B0. Hal ini disebabkan pembakaran yang lebih baik pada kendaraan B20, sehingga dapat menekan emisi THC yang dihasilkan.

21. Negara mana saja yang sudah mengaplikasikan program B20?

Indonesia adalah negara pertama yang berhasil mengimplementasikan B20 dengan bahan baku utama bersumber dari kelapa sawit. Negara yang telah berhasil mengimplementasikan B20 adalah Minnesota, Amerika Serikat mulai Mei 2018. Adapun Kolombia baru pada tahap B10 dari tahun 2011 dan Malaysia baru pada tahap B10 pada tahun 2019.

22. Apa yang dimaksud dengan program B30?

Program B30 adalah program pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar.

23. Mengapa Pemerintah melaksanakan Program Mandatori B30?

Peningkatan pencampuran biodiesel dengan bakan bakar minyak jenis solar dilaksanakan karena melihat keberhasilan implementasi Program B20 dan selaras dengan target pencampuran biodiesel yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.Penerapan B30 juga diharapkan dapat semakin mengurangi laju impor BBM sehingga meningkatkan devisa negara.

24. Apa yang telah dilakukan Pemerintah sebagai persiapan pelaksanaan Program Mandatori B30?

Beberapa persiapan yang telah dilakukan untuk implementasi B30, antara lain:

- melakukan Revisi SNI Biodiesel;

- melakukan uji jalan/fungsi B30;

- memastikan kesiapan produsen biodiesel;

- memastikan metode sistem handling dan penyimpanan yang tepat;

- memastikan kesiapan infrastruktur; dan

- melakukan sosialisasi untuk memastikan penerimaan semua pihak terkait, termasuk masyarakat.

25. Bagaimana pelaksanaan uji jalan/fungsi B30?

Uji Jalan (Road Test) untuk kendaraan dengan kapasitas <3,5 ton dan >3,5 ton dilaksanakan selama bulan Mei – November 2019 dengan melibatkan Kementerian ESDM, BPDPKS, BPPT, PT Pertamina (Persero), APROBI, GAIKINDO, dan IKABI.

26. Bagaimana hasil Uji Jalan B30?

Pada tanggal 28 November 2019 telah dipaparkan hasil dari Road Test B30, dimana secara umum dinyatakan sebagai berikut:

- pemanfaatan B30 memberikan peningkatan daya mesin;

- menurunkan emisi; dan

- tidak memberikan dampak negatif pada mesin.

27. Apa rekomendasi dari pelaksanaan Uji Jalan B30?

Beberapa rekomendasi dari pelaksanaan Road Test B30 sebagai berikut:

- Untuk menjaga kualitas B30, selama proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu dilakukan tindakan penanganan terkontrol dan termonitor secara berkala;

- Biodiesel (B100) sebaiknya disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0;

- Biodiesel (B100) yang digunakan pada campuran B30, diusulkan memiliki kadar monogliserida (MG) maksimum sebesar 0,55 %-massa, dan kadar air maksimum sebesar 350 ppm; dan

- Direkomendasikan kepada APM untuk memberikan informasi kepada konsumen yang menggunakan kendaraan baru bahwa diawal pemakaian dapat terjadi penggantian filter yang lebih cepat.

28. Bagaimana persiapan teknis, administrasi dan infrastruktur guna mendukung kesuksesan pelaksanaan Program Mandatori B30?

Beberapa persiapan baik teknis, administrasi dan infrastruktur juga terus dilakukan, diantara lain:

- Telah ditetapkan spesifikasi (B100) untuk pencampuran 30% (B30) berdasarkan Kepdirjen EBTKE No. 197 K/10/DJE/2019 tentang Spesifikasi BBN Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

- Telah ditetapkan alokasi biodiesel tahun 2020 sebesar 9.590.131 KL (untuk 18 BU BBM dan 18 BU BBN).

- Telah diterbitkan Daftar BU BBN Biodiesel untuk Titik Serah atau Depot Tujuan Periode 2020 (28 Pertamina, 37 BU BBM lainnya).

- Melaksanakan trial B30 di 8 Titik Serah milik PT Pertamina (Persero).

- Penandatanganan kontrak BU BBM dan BU BBN telah dilakukan sejak awal Desember 2019 (untuk kontrak PT Pertamina dengan BU BBN ditanda tangan pada tanggal 16 Desember 2019).

29. Bagaimana persiapan proses distribusi guna mendukung kesuksesan pelaksanaan Program Mandatori B30?

- Untuk memastikan sistem logistik dan handling yang handal serta meminimalisir naiknya kandungan air selama proses distribusi, maka diusulkan untuk melakukan trial B30 di titik-titik yang sudah siap untuk penyaluran B30. Adapun titik yang sudah siap dan BU BBN yang sanggup menyuplai B30 adalah 8 (delapan) titik serah milik PT Pertamina (Persero). Trial dimulai pada 25 November 2019.

- Saat ini penyaluran B100 untuk pencampuran B30 telah dilakukan dengan menggunakan moda kapal, truk, dan pipa di 8 TBBM Pertamina. Saat ini kualitas biodiesel yang telah disalurkan untuk trial B30 berdasarkan COA dari Pabrik Biodiesel masih memenui spesifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan untuk tahun 2020, untuk pengecekan lebih lanjut akan dilakukan pengambilan sampel di titik serah dan akan diuji untuk kualitas B100 maupun B30.

30.  Apa manfaat pelaksanaan Program Mandatori B20 dan B30 bagi aspek ekonomi dan sosial?

Secara garis besar manfaat ekonomi dan sosial dari implementasi B20 dan B30, sebagai berikut:

(RWS)


Contact Center