Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
JAKARTA – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, hari ini (5/4) melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 14 pejabat fungsional dalam berbagai jabatan fungsional, diantaranya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Arsiparis, Analis Kepegawaian/Analis SDM Aparatur, dan Perencana. Selain itu, Dirjen Dadan juga menyerahkan Surat Keputusan bagi 23 Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat periode 1 April 2021 dan bagi dua orang pegawai yang memasuki masa purnabakti. Bertempat di Aula Gedung Slamet Bratanata, pelaksanaan pelantikan digelar dengan protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, dan beberapa pegawai mengikuti kegiatan ini melalui jaringan video conference.
Dalam sambutannya, Dadan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah mencanangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, dan profesionalitas tersebut diupayakan melalui karir jabatan fungsional. Oleh karenanya, ia berharap pejabat fungsional yang dilantik agar dapat segera menyesuaikan diri untuk langsung bekerja dengan fokus dan penuh kesungguhan hati. Seiring dengan bertambahnya pejabat fungsional, diharapkan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dapat berjalan dengan baik.
“Minggu lalu saya diskusi dengan Pak Sekjen dan Pak Dirjen Listrik, kita sekarang sedang mencoba untuk talent full, jadi untuk posisi pejabat Eselon 2 nantinya kita tidak perlu berizin ke Menpan RB lagi, jadi silahkan bagi rekan yang masih muda bisa masuk ikut talent full. Sudah ada di Kementerian lain yang seperti ini jadi prosesnya menjadi cepat”, ungkap Dadan. Ia menyebutkan ESDM perlu orang-orang yang punya kompetensi, berintegritas, professional, berkinerja tinggi dan punya moralitas yang bagus serta mampu mengabdi. Berkomitmen terhadap sumpah jabatan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab di Direktorat Jenderal EBTKE dan Kementerian ESDM secara umum.
Pada kesempatan ini, Dadan secara khusus menitipkan pesan untuk berfokus pada pencapaian target EBTKE dan siap menghadapi isu serta tantangan ke depan. Semua agenda dunia berfokus pada isu transisi energi. Transisi energi isunya satu saja pasti tentang EBTKE yaitu transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan yang lebih bersih. Target-target infrastruktur, realisasi anggaran dan manajemen keuangan negara pun harus menjadi fokus bersama.
“Kita sekarang lima tahun di belakang target 2025, 23% EBT dan 17% untuk konservasi energi, on top dari itu banyak agenda di tahun ini, tahun depan dan tahun berikutnya, menuntut kita untuk harus semakin output dan outcome oriented”, pungkas Dadan.
Direktorat Jenderal EBTKE saat ini memiliki 61 (enam puluh satu) Analis Kebijakan, 7 (tujuh) Analis Kepegawaian/Analis SDM Aparatur, dan 3 (tiga) Arsiparis. Masing-masing jabatan fungsional tersebut memiliki peran penting dan saling menunjang. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan/decision maker membutuhkan informasi yang berkualitas untuk membuat kebijakan, baik menyusun, mengevaluasi, merevisi, mempertahan atau membatalkan. Kebijakan tersebut harus berkualitas yang didasarkan pada bukti (evidence based policy). Informasi-informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan bersifat ilmiah, objektif, aktual dan faktual yang diperoleh melalui riset atau analisis, sehingga disinilah peran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan pembuat kebijakan (decision maker) untuk membuat kebijakan.
Pentingnya peran Analis Kebijakan dalam suatu organisasi juga tidak kalah pentingnya peran Analis Kepegawaian/Analis SDM Aparatur serta Arsiparis. Analis Kepegawaian/ Analis SDM Aparatur diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan manajemen dan pengembangan sistem manajemen PNS. Sedangkan untuk menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah apabila diperlukan dalam hal seperti contoh pemeriksaan keuangan, peran seorang arsiparis sangat dibutuhkan. Begitu juga dengan seorang Perencana yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencana tertentu. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan perencanaan harus berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan. (RWS)