Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan/atau Impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Thursday, 20 May 2021 | 12:40 WIB | Humas EBTKE
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, besama ini kami sampaikan Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan/atau Impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain yang dapat diunduh pada link dibawah :