Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan/atau Impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB | Humas EBTKE
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, bersama ini kami sampaikan Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan/atau Impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain yang dapat diunduh pada link dibawah :