Buku Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan BBN dan Campurannya Kandungan Maksimum 40% Untuk Mesin Diesel

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:05 WIB | Humas EBTKE

EXECUTIVE SUMMARY

Bahan bakar nabati (BBN, biofuels) telah menjadi pilihan bahan bakar cair alternatif untuk mensubstitusi Bahan Bakar Minyak (BBM), karena selain bersifat terbarukan dan lebih ramah lingkungan, juga dapat diproduksi dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Biodiesel merupakan bahan bakar nabati yang paling maju pemanfaatannya di Indonesia. Biodiesel digunakan dalam bentuk campuran yang dikenal dengan istilah bahan bakar campuran biodiesel. Sejak 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia telah menetapkan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 30% (B30) di semua sektor pengguna diesel dan secara bertahap akan ditingkatkan menjadi campuran maksimum 40%, dimulai dengan penerapan penggunaan B35 per tanggal 1 Februari 2023.

Sebagai bahan bakar nabati, biodiesel dan diesel biohidrokarbon memiliki perbedaan karakteristik dengan minyak solar, khususnya bahan bakar biodiesel yang merupakan bahan bakar oksigenat. Sifatnya yang lebih higroskopis dan bersifat solven dapat menyebabkan beberapa isu teknis dalam pengaplikasiannya di lapangan. Peningkatan kualitas melalui perbaikan standar dan mutu (spesifikasi) menjadi syarat mutlak untuk kelangsungan pemanfaatan campuran biodiesel di segala sektor. Guna menjawab tuntutan pengguna, maka Pemerintah secara aktif mendorong peningkatan kualitas biodiesel dari sisi produsen biodiesel melalui peningkatan standar dan mutu (spesifikasi) pada beberapa parameter penting seperti kadar air, kadar monogliserida dan stabilitas oksidasi.

Selanjutnya, untuk menjaga konsistensi kualitas, Pemerintah Indonesia berupaya memberikan suatu Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Nabati dan Campurannya dengan Kandungan Maksimum 40% untuk Mesin Diesel kepada pemangku kepentingan untuk mengenali dan mempelajari lebih dalam mengenai biodiesel, diesel biohidrokarbon, dan campurannya serta hal-hal yang perlu diketahui dalam kelancaran proses penanganan termasuk pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran, serta teknik pemanfaatan campuran bahan bakar nabati yang aman bagi mesin diesel.

Pedoman Umum ini menyediakan informasi teknis mengenai:

1. Definisi biodiesel (B100), diesel biohidrokarbon (D100), minyak solar (B0), dan campurannya dengan kandungan maksimal 40% (Bxx atau BxxDxx),

2. Standar dan mutu (spesifikasi) biodiesel, diesel biohidrokarbon, minyak solar, dan campurannya dengan kandungan maksimal 40% bagi kendaraan mesin diesel yang digunakan oleh segala sektor di Indonesia,

3. Sifat dan karakteristik biodiesel, diesel biohidrokarbon, minyak solar, dan campurannya dengan kandungan maksimal 40% yang penting dalam proses penanganan dan penyimpanannya di lapangan,

4. Prosedur penanganan dan penyimpanan biodiesel, diesel biohidrokarbon, minyak solar, dan campurannya dengan kandungan maksimal 40% yang sesuai dengan sifat dan karakteristik biodiesel dan campuran biodiesel. Terdapat lima hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu:

a. Memilih material penyimpanan dan penyaluran yang sesuai dengan karakteristik biodiesel dan campuran biodiesel;

b. Memastikan manajemen penanganan dan penyimpanan biodiesel dan campuran biodiesel dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur, termasuk memastikan moda pengangkutan maupun sarana penyimpanan dan penyaluran bebas dari kontaminasi;

c. Melakukan pengawasan (monitoring) kualitas biodiesel dan campuran biodiesel secara rutin dan berkala, mulai dari produsen hingga diterima oleh konsumen;

d. Mengoptimalkan teknik pencampuran (blending) biodiesel dan minyak solar agar diperoleh campuran biodiesel yang sesuai dengan target persentase pencampuran;

e. Melengkapi fasilitas penyimpanan dan penyaluran dengan beberapa instrumen tambahan untuk menjaga konsisten mutu biodiesel dan campuran biodiesel seperti Automatic Tank Gauge (ATG), N2 blanketing system, draining valve, dan lainnya.

5. Kompetensi yang diperlukan oleh operator pelaksana di lapangan.

6. Penanganan keadaan darurat meliputi penanganan apabila terjadi permasalahan misalnya apabila terjadi tumpahan (oil spill) maupun jika terjadi kontaminasi air mulai dari skala kecil hingga besar yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan produk bahan bakar, baik biodiesel maupun campurannya.

Dalam bab akhir Pedoman ini juga disampaikan mengenai rekomendasi teknis bagi produsen, pencampur, dan penyalur biodiesel, diesel biohidrokarbon, minyak solar, dan campurannya dengan kandungan maksimal 40% agar dapat memberikan gambaran umum dalam penyediaan dan penyaluran di lapangan.

Keputusan Direktur Jenderal EBTKE tentang Buku Pedoman umum dapat dilihat pada tautan ini

Buku Pedoman dapat diunduh pada tautan berikut: Buku Pedoman Umum B40


Contact Center