Pemerintah Serahkan 300 Unit Lampu Berbasis Surya Kepada Pemda Lamongan dan Gresik

Senin, 4 Desember 2023 | 10:10 WIB | Humas EBTKE

LAMONGAN – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastuktur EBTKE kembali menyerahkan secara simbolis infrastruktur berbasis tenaga surya kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi salah satu wujud konsistensi pemerintah untuk melaksanakan program yang langsung memberikan manfaat untuk masyarakat.

“Pada tahun 2022, kami telah membangun Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) sebanyak 150 unit di Kabupaten Lamongan dan 150 unit di Kabupaten Gresik. Pelaksanaan program ini merupakan kolaborasi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah Daerah Lamongan dan Gresik,” ungkap Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, Hendra Iswahyudi saat peresmian dan serah terima PJU-TS di Lamongan (Minggu, 3/11).

Hendra menjelaskan pembangunan PJU-TS di kedua kabupaten tersebut merupakan aspirasi Anggota Komisi VII DPR-RI, Dyah Roro Esti Widya Putri. Pihaknya bersama dengan Komisi VII DPR-RI dengan dukungan Pemerintah Kabupaten setempat, berkomitmen untuk menjalankan berbagai program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Utamanya, pemanfaatan energi surya untuk penerangan jalan melalui program pemasangan PJU-TS.

“Program ini menjadi salah satu solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan yang difokuskan pada jalan perdesaan, utamanya yang sulit dijangkau jaringan PLN. Selain itu, pemasangan PJU Tenaga Surya ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah untuk menghemat pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan, seiring dengan diterapkan nya tariff adjustment di TW-III 2022 bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan Pemerintah, termasuk di dalamnya golongan tarif Penerangan Jalan Umum (P3),” urainya.

Program pemasangan PJU-TS ini, ungkap Hendra, juga menjadi salah satu program andalan yang mendukung upaya percepatan pengembangan EBTKE di Indonesia. Dengan banyaknya manfaat positif lampu surya ini, Ia berharap masyarakat yang daerahnya telah dibangun PJU-TS dapat menjaga keberadaan lampu tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Dyah Roro yang turut hadir pada seremonial ini menyampaikan bahwa program pengadaan PJU-TS ini merupakan hasil aspirasi masyarakat agar mampu meningkatkan elektrifikasi di Indonesia. Pemanfaatan energi terbarukan berupa PJU-TS yg juga diharapkan membantu mengurangi emisi karbon terlebih lagi menuju Indonesia emas tahun 2045.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Muhammad Satuwi Heruwidi mengatakan apresiasi atas pembangunan PJU-TS di Lamongan karena pengadaan lampu surya ini mampu membantu masyarakat dalam menghadapi ramainya jalan poros dan desa serta memenuhi penerangan lampu jalan pada malam hari yang sebelumnya masih kurang.

“Kami berharap masyarakat dapat merawat aset ini karena biaya perbaikan yang mahal jika ada kerusakan. Peran serta pemerintah pusat masih dibutuhkan untuk menambah alokasi pembangunan PJU-TS di daerah ini,” harapnya.

Senada dengan Muhammad Satuwi, Kepala Desa Gempolpendowo, Rifatul Azizah selaku perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dan berharap pembangunan PJU-TS tetap dilanjutkan pada periode berikutnya.

“Di desa kami dipasang delapan titik. Dengan adanya PJU-TS, warga terbantu dalam aktifitas, mengurangi kecelakaan, serta membantu ekonomi masyarakat. Kami tentunya berharap pembangunan lampu surya ini dapat ditambah untuk menerangi area-area yang masih butuh penerangan jalan,” tutupnya.

Sebagai informasi, spesifikasi komponen 1 set PJU-TS terdiri atas: 1 (satu) buah modul surya, 300 Wp, 1 (satu) buah lampu LED 40 W/24 V, 1(satu) buah Baterai Li-FePO4 25,6V 40Ah + BMS dan box baterai, 1 (satu) buah Solar Charge Controller, Tiang, pondasi, kabel dan accessories PJU-TS.

PJU-TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama 2 (dua) tahun ditambah garansi sistem selama 3 (tiga) tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total 5 (lima) tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia. Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJU-TS dan juga dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE. (RWS)

 


Contact Center