Telah Terbit: Keputusan Menteri ESDM Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar

Jumat, 19 Januari 2024 | 09:00 WIB | Humas EBTKE

Dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel, pada tanggal 18 Januari 2024 Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan  Bakar Minyak Jenis Minyak Solar, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepmen ini, merupakan revisi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak dan perubahannya. Dalam Kepmen ini dilakukan perubahan dalam mekanisme penentuan besaran maksimal ongkos angkut penyaluran biodiesel. Penentuan besaran maksimal ongkos angkut dihitung berdasarkan formula Harga Perkiraan Sendiri yang lalu diuji secara terbuka melalui mekanisme market sounding. Dengan demikian besaran maksimal ongkos angkut yang ditetapkan telah memenuhi aspek efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat diimplementasikan dalam mendukung penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, meningkatkan ketahanan energi nasional, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Catatan:

- Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2024.

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2024 

Dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan Keputusan Menteri ESDM HIP BBN Jenis Biodiesel


Contact Center