Launching Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014

Rabu, 22 Oktober 2014 | 16:59 WIB | Jafar Soddik

Launching Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014

TentangPembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengadakan launching Peraturan Menteri ESDM Nomor27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)pada tanggal 22 Oktober 2014 di hotel Borobudur Jakarta. Peraturan Menteri tersebut merupakan revisi dari Permen sebelumnya yaitu Permen 4 Tahun 2012,sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2012 pada bulan Februari 2012, investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas on grid masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga biomassa. Selain itu penyediaan energi listrik dari PLTBg dan PLTBm didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power) dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated  untuk penyediaan energi listrik (Independent Power Producer-IPP) ke jaringan PLN. Sehingga perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2012 menjadi Permen ESDM Nomor27 Tahun 2014. Peraturan Menteri ESDM sebagaimana tersebut diatas pada prinsipnya untuk mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil khususnya bahan bakar minyak (BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah.

Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on-grid) sampai dengan tahun 2013 mencapai sekitar 90,5 MW, sedangkan pengembangan  pembangkit listrik berbasis bioenergi (off-grid) sekitar 1.626 MW, dimana pembangkit listrik tersebut berbasis  biomassa, biogas, dan sampah kota. Pembangkit listrik berbasis bioenergi ini juga memiliki potensi di daerah-daerah terpencil yang berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, dan industri lainnya.

Berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik on-gridtenaga biomassa dan biogas telah dilakukan, selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PT PLN  (Persero), kebijakan berupa pemberian prioritaspengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perijinan. Pemerintah juga menetapkan harga jual listrik (Feed-in-Tariff) untuk tenaga listrik berbasis biomassa dan biogas. Pada Permen ESDM No 27 tahun 2014, harga dasar Feed in Tariff (FiT) Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) mengalami kenaikan harga jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan rendah.

Terdapat tambahan harga melalui pemberian insentif wilayah berupa besaran faktor regional  F (faktor pengali harga dasar) dengan berkisar antara 1,00 s.d 1,60.  Juga terdapat insentif terhadap PLTBm dan PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat (Load Follower) dengan perhitungan tiap kWh . Dalam  Peraturan Menteri ini diberikan kesempatan kepada badan usaha yang telah berjalan (PLT eksisting) untuk dapat melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero) menggunakan besaran FiT sebagai harga acuan tertinggi.

Beberapa hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut adalah prosedur dan persyaratan penetapan pengelola energi biomassa dan energi biogas untuk pembangkit listrik serta kewajiban PLN untuk menyusun model Perjanjian Jual Beli Listrik standar.

DJEBTKE KESDM akan mengadakan launching pada tanggal 22 Oktober 2014 di hotel Borobudur Jakarta dan sosialisasi di Medan tanggal 5 November 2014, Balikpapan tanggal 18 November 2014 , Makassar tanggal 25 November 2014 dan Mataram tanggal 2 Desember 2014, untuk meningkatkan investasi di bidang PLT biomassa dan biogas. DJEBTKE mengundang pemangku kepentingan untuk hadir pada launching dan sosialisasi dengan memberikan konfirmasi kehadiran melalui email: rizka.devriyani@gmail.com.


Contact Center