Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Biomassa Dan Biogas

Rabu, 22 Oktober 2014 | 14:18 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah menetapkan harga pembelian tenaga listrik biomassa (PLTBm) dan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero).

Penetapan harga ini tertuang dalam peraturan menteri (Permen) nomor 27 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Peraturan Menteri (Permen) tersebut merupakan revisi dari Permen sebelumnya yaitu Permen No. 4 Tahun 2012, sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana mengatakan ditetapkannya harga tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya penyediaan listrik kepada masyarakat terutama listrik dari energi baru terbarukan. "Kita memiliki potensi energi baru terbarukan yang besar terutama biomassa, sementara disisi lain masih banyak saudara kita yang belum mendapatkan listrik, dengan adanya permen ini dapat menambah kpasitas listrik yang sudah ada dan menyediakan akses yang belum dapat listrik,"kata dia seusai acara Launcing Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014 .

Rida menjelaskan, harga feed in tariff (FiT) PLTBm ditetapkan sebesar Rp1.150 per kWh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah. Jika terinterkoneksi pada tegangan rendah, tambahnya, FIT PLTBm ditetapkan sebesar Rp1.500 per kWh.

Sementara itu, harga dasar FiT PLTBg sebesar Rp1.050 per kWh jika terkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau Rp1.400 per kWh jika terkoneksi pada jaringan tegangan rendah. “Selain itu juga terdapat tambahan harga melalui pemberian insentif berupa besaran faktor regional F ,” katanya.

Menurutnya, faktor pengali harga dasar berkisar antara 1,00 - 1,60. Lebih jauh, terdapat insentif terhadap PLTBm dan PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat (Load Follower) dengan perhitungan tiap kWh .

“Dalam Peraturan Menteri ini diberikan kesempatan kepada badan usaha yang telah berjalan (PLT eksisting) untuk dapat melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero) menggunakan besaran FiT sebagai harga acuan tertinggi,” pungkas Rida.

Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on grid) sampai dengan tahun 2013 mencapai sekitar 90,5 MW, sedangkan pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (off-grid) sekitar 1.626 MW, dimana pembangkit listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota. Pembangkit listrik berbasis bioenergi ini juga memiliki potensi di daerah-daerah terpencil yang berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, dan industri lainnya.

Berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan untuk tenaga listrik on-grid tenaga biomassa dan biogas telah dilakukan, selain kewajiban pembelian tenaga listrik PLN, kebijakan berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perizinan.


Contact Center