Peraturan Label Hemat Energi Lampu Swabalast

Kamis, 13 November 2014 | 13:12 WIB | Ferial

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan peraturan menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 18 tahun 2014 tentang pembubuhan label tanda hemat energi untuk produk Lampu Swabalast (CFL) atau dikenal dengan Lampu Hemat Energi.

Permen ini ditandatangi 18 Juni 2014 dan masuk dalam lembaran berita negara Indonesia 2014 nomor 829.

Peraturan Menteri ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2011. Pemberlakukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2014 ini secara wajib akan diberlakukan mulai bulan Juni tahun 2015, sehingga para produsen memiliki waktu selama 12 bulan untuk mempersiapkan proses pengujian, permohonan dan pembubuhan label tanda hemat energi.

Adapun, revisi yang dilakukan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2014 ini diantaranya adalah :

1. Merevisi batas nilai efikasi,

2. Menambahkan kategori yang diregulasi menjadi lampu jenis warmlight (<4400K) dan lampu cooldaylight (>=4400K), dan

3. Menjelaskan lebih terperinci mengenai tata cara pengawasan.

4. Kriteria Tanda Hemat Energi Lampu Swabalast. (ardian)

 


Contact Center